SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Parkir Solo kini makin dibatasi. Mulai pekan depan, sanksi gembok motor diberlakukan bagi sepeda motor yang diparkir sembarangan.

Solopos.com, SOLO — Para pengendara sepeda motor di wilayah Kota Solo tidak boleh parkir sembarangan. Sebab, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo mulai memberlakukan sanksi gembok parkir sepeda motor per Senin (16/2/2015) mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain sanksi gembok motor, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp100.000 plus tilang dari polisi. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, ketika dijumpai wartawan di Balai kota, Kamis (5/2/2015), mengatakan telah melakukan sosialisasi penerapan sanksi gembok bagi sepeda motor yang melakukan pelanggaran parkir.

Sosialisasi dilakukan sebagai tahapan sebelum menerapkan sanksi gembok motor. “Kami sudah pasang spanduk dan sebar leaflet di mana-mana. Kami juga sudah uji coba sanksi gembok motor. Tahapan selanjutnya tinggal penerapan, yang akan dimulai 16 Februari nanti,” ujar Usman.

Usman mengatakan sebagai tahapan awal, penerapan sanksi gembok motor dan denda akan diberlakukan di area kawasan bebas parkir, seperti city walk Jl. Slamet Riyadi, city walk Jl. Kapten Mulyadi, kawasan Ngarsopura dan Jl. Perintis Kemerdekaan. Tak hanya itu daerah larangan parkir lainnya seperti jembatan, tingkungan serta pelanggar marka jalan.

Usman mengatakan petugas akan langsung menerapkan sanksi gembok dan denda Rp100.000 per motor. Hal ini jika menemukan pengendara sepeda motor yang melanggar parkir. Pihaknya akan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), TNI, Satpol PP dalam menertibkan parkir liar.

“Sanksi gembok dan denda di luar dari tilang Kepolisian. Pengendara motor harus hati-hati jangan parkir sembarangan,” imbaunya.

Sejauh ini, Usman mengatakan penerapan sanksi gembok baru diberlakukan pada kendaraan bermobil. Penerapan sanksi gembok diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelanggar parkir. Mereka tidak lagi parkir disembarang tempat.

Usman mengatakan akan mengubah standar operasional prosedur (SOP) dalam penerapan sanksi gembok dan denda. Usman mengatakan memberi dispensasi bagi pelanggar dari luar daerah. Mereka diperbolehkan membayar denda di tempat.

Selama ini, Usman menerangkan pelanggar yang dikenai sanksi gembok diminta datang ke Kantor UPTD Perparkiran untuk membayar denda dan membuka kunci gembok. Namun terjadi persoalan tatkala bagi pelanggar dari luar daerah yang tidak mengetahui lokasi kantor UPTD Perparkiran. “Jadi nanti yang luar daerah bisa bayar denda di tempat. Nanti diberi kwitansi resmi karena banyak warga luar daerah tidak tahu kantor kami,” katanya.

Kasubag TU UPTD Perparkiran, Henry Satya Nagara menyebutkan berdasarkan catatan angka pelanggaran parkir kendaraan bermobil selama 2014 tercatat 287 unit. Dengan angka denda pelanggaran parkir mencapai Rp287 juta. “Denda itu masuk ke kas daerah. Kami terus melakukan operasi rutin di kawasan larangan parkir, utamanya city walk,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya