SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Praktik jual-beli lahan parkir masih terjadi di Kota Bengawan. Dengan modal belasan juta, warga bisa mendapat kapling parkir yang diinginkannya. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo diduga melakukan pembiaran terhadap aksi tersebut.

Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jl. Slamet Riyadi, Mamad, 40, mengaku mendapatkan lahan parkir yang kini menjadi wilayahnya dengan biaya Rp15 juta. Uang itu diberikannya kepada jukir yang sebelumnya bermukim di kawasan tersebut. “Saya membelinya tahun 2010. Kebetulan jukir sebelum saya sudah tua, akhirnya dijual ke saya,” ucapnya saat ditemui solopos.com, Rabu (2/10).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mamad mengaku memiliki sertifikat atau bukti jual-beli lahan parkir tersebut. Selain melibatkan dirinya dan jukir sebelumnya, ia mengklaim perjanjian dibuat atas sepengetahuan Dishubkominfo. Oleh karena itu, Mamad mengaku santai lantaran merasa sudah melalui aturan. “Perjanjiannya tidak ada batas kontrak. Kalau saya sudah tidak di sini ya bisa dijual lagi,” tuturnya.

Menurutnya, praktik jual-beli tersebut sudah biasa terjadi di lahan parkir kawasan Jl. Slamet Riyadi. Jukir, imbuh dia, rata-rata menebus lahan parkir sekitar Rp12 juta-Rp15 juta. Jumlah itu didasari atas kesepakatan kedua belah pihak. “Kalau beli-beli gitu ya banyak, di pojokan itu juga beli. Biasanya kalau enggak diturunkan ke anak atau saudara, kebanyakan (lahan parkir) memang dijual,” ucapnya.

Seorang jukir yang enggan disebut namanya membenarkan adanya praktik jual-beli lahan parkir. Lantaran hal itu, ia menilai Pemkot tak akan mudah memindahkan jukir dari Jl. Slamet Riyadi. Tahun depan, Pemkot menyeriusi kawasan Jl. Slamet Riyadi bebas parkir merujuk UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kalau enggak beli, langsung pindah kami enggak masalah,” tukasnya.

Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, mengaku belum mengetahui praktik jual-beli lahan parkir yang didalangi jukir. Namun, pihaknya memastikan tindakan tersebut melanggar aturan. Yosca akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

“Harusnya yang paling tahu pengelola parkir. Kami sebatas menangani zona-zona perparkiran,” jelasnya.

Yosca mengakui praktik jual-beli lahan parkir sempat terjadi sebelum 2006. Namun, kala itu yang bermain bukan jukir, melainkan pengelola parkir. Praktik itu lambat laun hilang setelah pihaknya memecah zonasi parkir.

“Dulu satu pengelola bisa dapat jatah 1 km, bahkan Jl. Slamet Riyadi hanya dikuasai pengelola. Ternyata setelah masalah ini hilang, jukir gantian bermain.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya