SOLOPOS.COM - PARKIR DI CITYWALK

Solopos.com, SOLO—Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo siap memberi sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) berupa pembayaran denda Rp100.000 jika terbukti mengarahkan mobil parkir di area city walk. Aturan tersebut diberlakukan karena banyak jukir yang dinilai bandel.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Hendry Satya Negara saat ditemui wartawan disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bintek) Keterampilan Montir Bengkel di Restoran Balekambang, Selasa (19/11), mengatakan pihaknya sudah menerapkan ke salah satu jukir yang ada di Solo. Jukir tersebut terbukti karena pemilik mobil yang parkir di area city walk merasa diarahkan oleh jukir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sudah menerapkan aturan itu, beberapa waktu lalu jukir harus membayar denda yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik mobil. Tidak hanya denda sebesar Rp100.000, biaya tilang juga akan dibebankan ke jukir tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk menggalakkan aturan tersebut, pihaknya juga akan mengefektifkan operasi terhadap mobil yang parkir di city walk pada malam hari. Sejauh ini, penerapan gembok mobil sangat efektif mengurangi pelanggaran perparkiran di area Solo.

“Kami juga beroperasi pada malam hari. Dalam tiga bulan terakhir ini grafik pelanggaran parkir menurun dan selama itu kami sudah menindak 60 mobil dan denda yang terserap dari penggembokan mobil tersebut mencapai Rp6 juta,” paparnya.

Untuk itu, di 2014 mendatang, pihaknya akan menambah alat penggembok dari jumlahnya saat ini. Tidak hanya mobil yang disasar, pihaknya juga telah mengajukan alat penggembok untuk sepeda motor di tahun depan.

Salah seorang pemilik mobil yang parkir di Jl. Slamet Riyadi, Bondi Rahmanto menyetujui aturan dari Dishubkominfo tersebut. Ia mengakatan pernah diarahkan jukir di city walk depan gedung Solo Center Pont, Purwosari, Laweyan. Namun, dirinya mengetahui jika lahan tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan untuk parkir mobil.

“Kami pemilik mobil juga tidak bisa disalahkan begitu saja, kalau orang luar kota Solo kan banyak juga yang enggak tahu aturan parkir di city walk, yang dipertanyakan ya juru parkir juga, mengapa diperbolehkan parkir di area itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya