SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo menunjukkan alat parkir profresif elektronik kepada juru parkir dalam sosialisasi penerapan parkir progresif elektronik, Rabu (9/9/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Parkir Solo, pembagian zona parkir Jl. dr. Radjiman untuk mengurangi potensi konflik antarjuru parkir.

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo membagi kawasan percontohan uji coba penerapan parkir progresif elektronik di Jl dr. Radjiman menjadi empat segmen. Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalkan potensi konflik di antara juru parkir (jukir).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menjelaskan terdapat 48 jukir yang beroperasi pagi-malam di kawasan pusat bisnis sepanjang 200 meter di Coyudan. Empat kelompok jukir tersebut nantinya akan diberi lahan operasi masing-masing 50 meter.

“Sepanjang 200 meter jalan di Coyudan ini kami bagi empat zona. Masing-masing kelompok juru parkir mobil dan motor mendapatkan satu alat parkir elektronik di setiap segmen. Pergerakan pembawa alat tentatif tergantung kepadatan parkir. Namun tidak boleh lebih dari 50 meter,” jelas dia di sela sosialisasi penerapan parkir progresif elektronik di kantornya, Rabu (9/9/2015).

Usman menerangkan Dishubkominfo menyiapkan sembilan alat parkir elektronik. Piranti tersebut berupa mesin printer portabel berukuran segenggam tangan serta telepon pintar layar sentuh untuk mencatat pelat nomor serta jenis kendaraan.

“Alat pencatat parkir terintegrasi. Pemegang alatnya menggunakan jukir konvensional. Mereka [jukir pemegang alat] akan diberi jaket atau pakaian khusus untuk memudahkan pengunjung mengenali petugas pencatat parkir,” jelas dia.

Menurut Usman, semua jukir di kawasan Coyudan bakal dibekali pelatihan khusus penggunaan alat parkir elektronik secara bertahap.

“Mulai Rabu-Kamis [(9-10/9/2015)], mereka kami berikan sosialisasi penggunaan alat. Penggunaannya cukup mudah. Kalau bisa SMS, otomatis bisa menggunakan alat ini. Tinggal pencet memasukkan pelat nomor dan jenis kendaraan [motor atau mobil] saja,” katanya.

Selain menyiapkan SDM jukir, Usman menuturkan awal penerapan parkir progresif eletronik di Coyudan akan dikawal petugas.
“Untuk tahap awal nanti kami siapkan satu petugas yang akan berjaga di lapangan [Coyudan]. Aktivitas jukir juga kami pantau lewat cc-room. Misal ada kehilangan helm, jaket, atau ada yang tidak mendapatkan karcis elektronik ini akan ketahuan semuanya,” ungkap dia.

Salah seorang jukir di kawasan Coyudan, Katiman, 50, mengakui penggunaan alat parkir elektronik cukup praktis.

Kawasan parkir Jl. Dr. Radjiman termasuk dalam tarif parkir Zona D. Berdasarkan Perda No. 9/2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, tarif parkir sepeda motor dikawasan tersebut senilai Rp1.500 sedangkan mobil Rp2.000. Parkir maksimal satu jam, bila ada kelebihan setiap satu jamnya dikenakan tambahan 100%.

Lahan parkir yang ada di kawasan tersebut bisa menampung 125 slot kendaraan roda dua dan 73 slot kendaraan roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya