SOLOPOS.COM - Petugas UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo mendata sopir yang melanggar larangan parkir di sekitar Alun-alun Utara (Alut) Solo, Kamis (25/6/2015). (Irawan Sapto Adi/JIBI/Solopos)

Parkir Solo ditata. Sebanyak enam kendaraan roda empat digembok paksa.

Solopos.com, SOLO — Petugas UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo kembali menggelar operasi ketertiban lalu lintas di sekitar pasar sementara Pasar Klewer, Kamis (25/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedikitnya enam kendaraan roda empat berhasil digembok karena terparkir di badan jalan di sekitar Alun-alun Utara (Alut) Solo. Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menjelaskan operasi lalu lintas di kawasan Alut telah digelar sejak Senin (22/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, operasi ketertiban lalu lintas digelar untuk mencegah kemacetan lantaran semakin banyak masyarakat yang berkunjung di sekitar pasar sementara Pasar Klewer.

“Kami menggelar operasi sejak Senin. Saat itu 16 kendaraan kami gembok karena berhenti di area larangan parkir. Sedangkan hari ini [kemarin] lebih sedikit kendaraan yang melanggar. Mudah-mudahan seterusnya masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” kata Usman kepada Solopos.com, Kamis.

Usman menyebut sebagian besar pemilik kendaraan yang terjaring operasi Dishubkominfo merupakan pedagang pakaian yang datang luar Kota Bengawan, seperti Pekalongan.

Menurut dia, pedagang yang melanggar tetap dikenakan sanksi tegas, salah satunya dengan membayar uang sebesar Rp100.000 untuk penggantian biaya penggembokan.

“Pedagang yang terjaring operasi kali ini [kemarin] merupakan pedagang baru. Maksudnya, mereka bukanlah pedagang yang pada Senin lalu terkena sanksi karena parkir sembarangan. Hanya saja yang melanggar aturan itu masih merupakan pedagang dari luar kota Solo,” ujar Usman.

Denda bagi pelanggaran parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pasal 231 ayat 3. Menurut Usman, pemilik kendaraan yang terjaring operasi juga musti mengisi Surat Pernyataan bermaterai 6.000 untuk tidak kembali melanggar peraturan lalu lintas.

“Setelah mengisi surat pernyataan, gembok kendaraan bisa dilepas. Mereka terjaring operasi diminta memarkirkan kendaraan di kantong parkir Pasar Sementara Pasar Klewer di sisi selatan Alut. Lalu lintas di Alut memang sedang dalam proses penyesuian. Kendaraan harus kompak semua masuk [ke Alut] melalui gerbang utara dan keluar lewat gerbang barat,” jelas Usman.

Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan sedikitnya 15 personel dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di dalam maupun di luar kawasan Alut.

Menurut dia, belasan petugas itu akan terus dikerahkan setiap hari untuk memantau kondusifitas lalu lintas di pasar sementara Pasar Klewer. Yosca menyebut,  petugas akan kembali ditarik setelah arus lalu lintas di Alut kembali lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya