SOLOPOS.COM - Ilustrasi Balai Kota Semarang. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Parkir bagi para pegawai negeri sipil Kota Semarang ditempatkan di mal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi ketaatan pegawai negeri sipil (PNS) di bawahnya yang diwajibkan menaati aturan baru perparkiran di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah. Parkir bagi para PNS Kota Semarang itu kini ditempatkan di mal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seperti sudah saya sampaikan, parkir kendaraan PNS di lingkup Balai Kota ini dipindah ke area parkir DP Mal Semarang,” katanya, saat sosialisasi aturan parkir itu di Semarang, Jumat (26/8/2016).

Ita—sapaan akrab Hevearita—menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun setidaknya terdapat 207 mobil dan 300 sepeda motor milik PNS yang selama ini diparkir di kawasan Balai Kota Semarang. Di kompleks Balai Kota Semarang terdapat beberapa kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti Dinas Bina Marga, DPKAD, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), serta Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga.

Menurut dia, aturan baru perparkiran itu berlaku mulai 1 September 2016 sehingga PNS yang berkantor di lingkup Balai Kota Semarang harus menaati dengan memarkirkan kendaraannya di DP Mal Semarang. “Jadi, parkir di Balai Kota Semarang khusus kendaraan operasional, PNS eselon II dan III, anggota DPRD, awak media, dan masyarakat. Untuk kendaraan PNS, parkir di sebelah (DP Mal Semarang, red.),” katanya.

Ia mengakui biaya parkir berlangganan memang dibebankan kepada masing-masing individu PNS, tetapi sudah ada kerja sama antara Pemkot Semarang dan pengelola DP Mal sehingga ada keringanan biaya. Untuk PNS yang membawa mobil, kata dia, dikenakan biaya parkir berlangganan Rp65.000/bulan, sementara sepeda motor Rp45.000/bulan, atau rata-rata Rp2.000/hari-Rp3.000-an/hari.

“Kebijakan baru perparkiran di balai kota ini ditujukan untuk membuat lingkungan pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Semarang itu lebih nyaman, tertib, dan bersih,” katanya.

Selama ini, kata Ita, banyak masyarakat yang memiliki kepentingan mengurus keperluan di balai kota kesulitan mencari tempat parkir sehingga tentunya Pemkot Semarang malu sebagai pelayan masyarakat. “‘Masa’ membayar Rp3.000/hari saja untuk parkir merasa keberatan? Untuk beli rokok saja tidak ’eman-eman’ berapa pun harganya, masak bayar Rp3.000 untuk parkir tidak mau? ” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan pemberlakuan aturan parkir itu sebelumnya diawali dengan uji coba. “Uji coba sekitar dua minggu, setelah itu diberlakukan total. Kalau ada yang melanggar, ya, diberikan sanksi. Sanksinya, bisa penggembosan maupun penggembokan ban kendaraan, baik mobil maupun motor,” tegasnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya