SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan gembok roda mobil yang melanggar aturan parkir. (JIBI/Solopos/Sok.)

Parkir Semarang diatur Dishubkominfo setempat dengan sanksi gembok ban.

Semarangpos.com, SEMARANG — Belasan mobil yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan Kota Semarang, Selasa (14/6/2016), digembok oleh pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang. Seperti di Jl. Pandanaran yang menjadi pusat oleh-oleh khas Semarang, setidaknya ada sembilan mobil yang digembok karena parkir di bahu jalan, pedestrian, dan zona lain larangan parkir di ruas jalan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan penertiban parkir itu merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh tim terpadu gabungan. “Sosialisasi terus kami lakukan di sepanjang Jalan Pandanaran sebagai sentra oleh-oleh Semarang. Namun, masih saja ada yang melanggar. Ya, kami tertibkan dalam operasi terpadu gabungan,” katanya.

Kalau biasanya kendaraan, termasuk mobil yang kedapatan melanggar parkir digembosi, kali ini petugas sudah menyiapkan gembok khusus untuk mengunci roda mobil yang melanggar aturan perparkiran. Bahkan, pada operasi kali ini petugas gabungan menyiapkan 40 gembok khusus roda untuk mengunci roda mobil yang kedapatan melanggar parkir dan stiker informasi mengenai pelanggaran untuk ditempel.

Sebelum petugas menggembok, para pemilik kendaraan yang melanggar parkir sudah diberitahu melalui pengeras suara untuk segera keluar dan ditilang, namun banyak yang tidak menghiraukan peringatan petugas. Dalam setiap penertiban parkir, kata Danang, Dishubkominfo akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan detasemen polisi militer (Denpom), salah satunya menilang para pelanggar aturan perparkiran.

“Kami tempelkan stiker di mobil yang digembok. Ada nomor telepon patroli pengawal [patwal] yang bisa dihubungi untuk mengurus tilang. Setelah pelanggar ditilang, baru kami buka gemboknya,” tegasnya.

Rencananya, kata dia, operasi penertiban parkir itu dilakukan petugas gabungan di ruas-ruas jalan yang merupakan pusat keramaian, seperti Jl. Pandanaran, Jl. Thamrin, dan Jl. Gajah Mada Semarang. Untuk sepeda motor masih dilakukan penggembosan, lanjut dia, namun untuk mobil akan digembok khusus, dan mulai Rabu (15/6/2016) mendatang akan diterapkan patroli rutin untuk menindak pelanggar parkir.

“Kalau ini operasi kan kami beritahukan dulu. Mulai besok [Rabu, 15/6/2016], petugas kami akan berkeliling untuk menindak pelanggar parkir. Begitu ada mobil melanggar, langsung kami gembok,” tegas Danang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya