SOLOPOS.COM - Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos Stiker berlangganan parkir setahun yang ditempel di pelat nonor kendaraan. Sejumlah warga mengeluh stiker tersebut tidak berfungsi. (Facebook)

Parkir Madiun mempunyai inovasi berupa stiker berlangganan setahun, namun menurut warga tidak lagi berfungsi.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Ervan Kurniadi mengeluh tetap ditarik retribusi saat memarkirkan kendaraan roda dua di Alun-Alun Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim). Padahal dia telah menunjukkan stiker parkir berlangganan selama setahun yang tertempel di pelat nomor sepeda motornya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Maaf dulur saya mau tanya kegunaan stiker ini apa ya? Sudah bayar Rp15.000 tapi kok tetap membayar di parkiran alun-alun maupun di parkiran depan toko? Terus bebas parkire nang ndi?” adu Ervan Kurniadi di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Kamis (26/10/2015) pukul 18.57 WIB.

Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Jumat (27/10/2015) pagi, keluhan Ervan Kurniadi menjadi perbincangan hangat member Paguma dengan disukai 77 akun Facebook dan mendapat 82 komentar.

Pemilik akun Facebook Denny Noor Tjahjo menjelaskan stiker berlangganan parkir setahun hanya berfungsi di wilayah Kabupaten Madiun, Jatim. “Meniko bebas parkir menawi wonten Kabupaten [Madiun]/pajak bebas parkir daerah Kabupaten Madiun…,” jelas Denny Noor Tjahjo.

Namun, pengguna akun Facebook Tri Kuntoro mengaku pernah tetap diminta membayar retribusi saat parkir kendaraan di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, meski telah menempel stiker berlangganan parkir selama setahun. “Wilayah Caruban juga Kabupaten Madiun tapi yo tetap bayar parkir… Tiwas engkel2an karo tukang parkir,” papar Tri Kuntoro.

Unjuk Rasa

Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos Stiker berlangganan parkir setahun yang ditempel di pelat nonor kendaraan. Sejumlah warga mengeluh stiker tersebut tidak berfungsi. (Facebook)

Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos
Stiker berlangganan parkir setahun yang ditempel di pelat nonor kendaraan. Sejumlah warga mengeluh stiker tersebut tidak berfungsi. (Facebook)

Pengguna akun Facebook E AbiyyGhanim Prayitno mengatakan disfungsi stiker parkir berlangganan di Kabupaten Ngawi, Jatim pernah membuat warga jengkel hingga melampiaskan dengan unjuk rasa. “Di Ngawi sudah ada demo terkait hal ini,” terang AbiyyGhanim Prayitno.

Senada dengan Tri Kuntoro, pengguna akun Facebook Ambar BoendaNe Juna Ae mengaku pernah ditarik retribusi saat parkir kendaraan di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Meski mengantongi stiker berlangganan, dia tetap membayar parkir saat berkunjung ke pasar di Dolopo. “Dolopo juga [termasuk] Kabupaten Madiun. Tapi kalau ke pasar ya tetap bayar uang parkir,” jelas Ambar.

Pengguna akun Facebook Zainul Maftuhin menyesalkan parkir kendaraan di RSUD, pasar, puskemas, termasuk di Kantor Samsat di Kabupaten Madin tetap ditarik retribusi meski memiliki stiker berlangganan parkir setahun. “Rumah sakit umum, pasar, puskesmas dan lain-lain juga bayar parkir. Di kantor Samsat malah kena Rp2.000 untuk bayar parkir,” jelas Zainul.

Pemilik akun Facebook Runi Asmaranto menyarankan kebijakan penggunaan stiker berlangganan parkir selama setahun di Kabupaten Madiun dihapus. “Dihapus saja. Beberapa daerah kabupaten lain sudah dihapus,” saran Runi terkait kebijakan parkir di Madiun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya