SOLOPOS.COM - Petugas menilang pelanggar larangan parkir di sekitar Pasar Stan Maguwoharjo Depok, Selasa (30/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir

Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan unit kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir di Pasar Stan di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman dirazia. Pemilik kendaraan yang melanggar langsung ditilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Depok Timur Kompol Novita Eka Sari mengatakan langkah tegas diberikan kepada para pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan larangan parkir di sekitar Pasar Stan.

Mereka memarkir kendaraannya di tempat yang sudah diberi tanda larangan parkir padahal beberapa tanda larangan parkir di lokasi tersebut dipasang sejak sepekan lalu.

“Penindakan pertama yang dilakukan dan akan terus digelar sampai ada kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan,” katanya di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2017) sore.

Operasi pelanggar larangan parkir tersebut, selain permintaan dari pemerintah juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sebab hampir setiap pagi dan sore, atau jam-jam sibuk, jalan di perempatan tersebut sesak dengan kendaraan yang parkir. “Akibatnya, arus lalu lintas tersendat karena banyak kendaraan yang lewat,” ujar Novita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya