SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir kendaraan (Antara)

Parkir liar di Bantul bertebaran, padahal tidak menyumbang pendapatan daerah

Harianjogja.com, BANTUL– Parkir liar tidak berizin serta tak memberi kontribusi pada pendapatan daerah, bertebaran di Bantul. Pemerintah kesulitan menertibkan parkir liar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Suwito mengatakan, parkir tidak berizin itu paling banyak terdapat di jalan-jalan provinsi seperti Jalan Gedong Kuning, Jalan Bantul, Parangtritis dan Jalan Samas.

Pemerintah Kabupaten menurutnya tidak berwenang menangani parkir di sepanjang jalan provinsi tersebut. “Itu kewenangan pemerintah DIY, meski banyak tidak berizin kami tidak bisa menindak karena itu berada di jalan provinsi,” terang Suwito, Senin (22/6/2015).

Pemerintah Kabupaten hanya berewenang mengelola parkir di jalan kabupaten serta tempat-tempat khusus seperti pasar dan stadion. Padahal ia mengklaim, parkir liar justru banyak berada di jalan-jalan provinsi. Lantaran tidak berizin, pemerintah tidak dapat menarik retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Suwito mengklaim, penertiban parkir-parkir liar yang menjadi kewenangan pemerintah DIY itu sulit dilakukan. Diduga karena penertiban parkir harus disertai dengan kemampuan pemerintah DIY menyediakan kantong parkir baru.

Padahal, penyediaan kantong parkir berupa lahan bukan perkara mudah. “Ini dugaan kami saja, karena mencari fasilitas tempat parkir itu sulit, mau ditaruh ke mana kendaraan-kendaraan itu,” imbuhnya.

Sementara menyediakan kantong parkir di sebagian badan jalan tidak memungkinkan lantaran kapasitas badan jalan sudah sangat kecil. Alhasil, pemerintah tidak dapat melegalkan atau memberi izin parkir di badan jalan tersebut. Di sisi lain, kendaraan butuh ruang parkir agar tidak mengganggu lalu lintas.

“Akhirnya kacau balau enggak karuan parkir itu. Misalnya di depan JEC [Jogja Expo Center], karena parkir di dalam penuh terpaksa menggunakan badan jalan sehingga lalu lintas di situ sering macet. Tapi pemerintah mau menegakan aturan bagaimana, enggak ada tempat parkir lagi,” ujarnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Cahyo Widodo mengatakan, selain menarik retribusi parkir, pemerintah juga menarik pajak parkir bagi parkir-parkir legal. “Penarikan pajak parkir ditangani DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah],” kata Cahyo Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya