SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Parkir khusus diusulkan Pemkab Kudus dinaikkan tarifnya.

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan adanya penyesuaian—istilah lain untuk menaikkan—tarif parkir. Pertimbangannya, tarif parkir itu selama beberapa tahun terakhir belum pernah ada penyesuaian, khususnya tarif tempat parkir khusus.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

“Tempat parkir khusus yang menjadi perhatian, salah satunya di kawasan pangkalan truk karena selama ini tarifnya sama dengan semua jenis truk,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, perlu ada klasifikasi dalam hal penentuan tarifnya, mengingat ada pula truk gandeng maupun truk biasa yang memanfaatkan tempat parkir di terminal kargo yang menjadi tempat parkir truk. Selain perlunya ada klasifikasi soal jenis kendaraan yang parkir, kata dia, perlu pula dibahas penting tidaknya penentuan tarif progresif (bertingkat).

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil pantauan di lapangan, kata Didik, ada pula yang parkir lebih dari sehari. Namun, tarifnya sama dengan yang hanya parkir sebentar.

Permasalahan tersebut, kata dia, perlu dibahas dan diatur di dalam perda yang akan dibahas oleh DPRD setempat. Adanya perubahan perda soal retribusi tempat khusus parkir, menurut dia, tidak hanya membahas soal penyesuaian tarif parkir, tetapi nomenklatur terminal kargo juga diusulkan diubah menjadi pangkalan truk.

Ia mengatakan bahwa usulan penyesuaian tarif parkir di tempat khusus, tidak hanya berlaku di kawasan terminal kargo, tetapi juga secara umum. “Jika nantinya disetujui adanya pemberlakuan tarif progresif, tentunya bisa mendongkrak pemasukan daerah dari retribusi parkir saja,” ujarnya.

Dalam rangka menghindari kemungkinan adanya kebocoran retribusi parkir, Dishubkominfo Kudus juga akan memberlakukan parkir berbasis teknologi informasi. “Saat ini, kami sudah menganggarkan pengadaan peralatan modern untuk mendukung penerapan sistem parkir berbasis IT tersebut,” ujar Didik.

Jika nantinya diberlakukan sistem tarif progresif, dia merasa optimistis, apalagi sudah adanya pemanfaatan peralatan modern tersebut. Dengan adanya sistem itu, dia yakin penerapan tarif parkir di lapangan tidak bisa diakali karena saat masuk dan keluarnya kendaraan sudah tercatat secara komputerisasi.

Kebijakan baru soal perparkiran, diprediksi bakal mendongkrak penentuan target pencapaian retribusi parkir selama setahun. Adapun target retribusi parkir selama 2016 sebesar Rp4,56 miliar, meliputi target parkir tepi jalan umum sebesar Rp1,41 miliar dan parkir khusus sebesar Rp3,14 miliar.

Perubahan Perda tentang Retribusi Parkir saat ini sedang dalam pembahasan DPRD Kabupaten Kudus bersama dengan perda lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan berharap rancangan perda yang menjadi usulan eksekutif bisa dibahas segera dan selesai tepat waktu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya