SOLOPOS.COM - Bangunan Pasar Kliwon di Jl. Jenderal Sudirman, Kudus, Jateng yang diproyeksikan menjadi objek daya tarik wisata belanja. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Parkir yang dipungut tarif di atas patokan resmi ditolak di Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat menolak juru parkir yang memungut tarif lebih mahal daripada tarif retribusi resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Silakan membayar sesuai tarif karena di setiap lokasi terpampang papan pengumuman tentang tarif parkir. Jika juru parkir memaksa atau sampai memukul, laporkan kepada polisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Selasa (16/5/2017).

Ia menjelaskan, bahwa tarif parkir sesuai Perda No. 8/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, sepeda motor Rp500, mobil pribadi Rp1.000, sedangkan mobil truk, bus dan sejenisnya Rp2.500, serta trailer Rp3.000.

Memasuki bulan puasa Ramadan 2017, diakuinya, banyak laporan masyarakat dikutip tarif di luar perda. Ia memastikan, petugas parkir yang menarik uang parkir melebihi ketentuan bukan dari petugas Dishub Kudus, melainkan jasa parkir liar.

Dalam mengantisipasi lonjakan pengunjung di Pasar Kliwon Kudus selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2017, Dishub Kudus akan mengoperasikan gedung parkir di sebelah barat pasar grosir tersebut. “Mudah-mudahan, akhir Mei 2017 semua pemasangan alat perlengkapan parkir sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengatakan, parkir di Pasar Kliwon akan menjadi percontohan parkir dengan palang otomatis dan dilengkapi dengan penahan ban mobil yang parkir. Didik menegaskan, gedung parkir berlantai tiga tersebut, tidak menjanjikan dapat menampung semua mobil pengunjung, karena hanya mampu menampung 60 mobil dan lantai dasar digunakan untuk parkir sepeda motor.

“Kami akan melihat kondisi di lapangan. Apakah lebih tepat untuk parkir mobil atau sepeda motor,” ujarnya.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistiyanto mengakui, pelanggannya memang mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil karena ada yang ditarik Rp20.000 hingga Rp30.000. Hal demikian, kata dia, jelas menyusahkan para pembeli, terutama pelanggan Pasar Kliwon.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya