SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi saat meninjau kesiapan parkir elektronik di Pasar Besar Madiun, Senin (10/4/2023). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun mulai memberlakukan tarif parkir normal dalam one gate system atau sistem parkir elektronik di Pasar Besar Madiun. Pemberlakuan ini setelah sistem baru itu diuji coba selama sekitar 20 hari.

Sesuai Perda Nomor 16/2018, tarif parkir di Pasar Besar Madiun, yaitu Rp500 untuk sepeda kayuh, Rp1.000 untuk sepeda motor dan becak, Rp1.500 untuk kendaraan motor beroda tiga, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp4.000 untuk truk.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan one gate system parkir di Pasar Besar Madiun mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2023. Sebelum diberlakukan, pemkot telah melakukan uji coba dan menggratiskan tarif parkir di pasar tradisional terbesar tersebut.

“Kemarin kita gratiskan selama masa uji coba. Kami rasa sudah berjalan cukup baik selama ini. Tarif sudah kami berlakukan sejak 1 Mei kemarin,” kata dia kemarin.

Masa uji coba, kata dia, dimulai sejak 10 April 2023. Pemkota menggratiskan tarif parkir pada masa uji coba bertujuan untuk uji coba dan upaya mencegah kenaikan harga signifikan dalam momen Lebaran.

Selain itu, masa uji coba juga untuk mengetahui kekurangan sistem portal tersebut. Pihaknya juga melakukan berbagai evaluasi selama masa uji coba.

Ansar menyampaikan potensi pendapatan dari sektor parkir di Pasar Besar Madiun cukup besar. Tim ahli yang melakukan penghitungan menyebut potensi parkir mencapai Rp2 miliar.

“Untuk besaran pendapatan pastinya masih ada di rekanan. Belum dilaporkan, mungkin nanti akhri bulan ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya