SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok ban mobil parkir sembarangan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Parkir di Surabaya bakal ditertibkan seiring pemberlakuan raperda penderekan mobil pelanggar.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sanksi derek bagi mobil yang melanggar regulasi parkir di Surabaya. Dalam raperda tersebut akan mengatur kewenangan Dinas Perhubungan dalam menjalankan sanksi derek.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad mengatakan raperda tersebut perlu dibentuk karena selama ini banyak kendaraan roda empat yang parkir sembarangan hingga kerap menimbulkan kemacetan di Surabaya. “Sebenarnya sejak 2012 kami sudah aktif melakukan razia kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan protokol. Kami sudah melakukan derek mobil yang melanggar tersebut,” katanya Jumat (14/8/2015).

Dia mengatakan razia kendaraan yang melanggar regulasi parkir di Surabaya tersebut dilakukan mengacu pada UU No. 2/2009 tentang Lalu Lintas. Dalam UU tersebut, pemilik kendaraan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam memarkir kendaraan.

Irvan menambahkan meski masih dalam pembahasan raperda, tetapi Dishub sudah menyiapkan lima unit kendaraan derek. Kendaraan yang diderek akan dibawa menuju lahan parkir Dishub. Namun begitu, pemilik kendaraan bakal dikenakan charge selama kendaraannya terparkir di lahan Dishub.

“Aturan ini mirip seperti di Jakarta, tapi berapa besaran nilai chargenya belum tahu karena masih akan kami bahas, dan  akhir tahun ini diharapkan selesai,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya