SOLOPOS.COM - Parkir di Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Parkir di Jogja jelang Lebaran, jukir mulai naikkan tarif.

Harianjogja.com, JOGJA-Tarif parkir di sepanjang Jalan Malioboro meningkat hingga tiga kali lipat. Dari pantauan Harianjogja.com pada akhir pekan lalu, juru parkir (jukir) resmi menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum (TJU) menjadi Rp2.000. Bahkan terdapat pula juru parkir yang meminta uang parkir hingga Rp3.000, padahal nominal yang tercantum dalam karcis resmi hanya Rp1.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak tanggung-tanggung, jukir juga memaksa pengendara kendaraan bermotor untuk membayar lebih dari Rp1.000. Apabila ditolak, maka jukir akan menunjukkan gelagat marah.

Ketua Paguyuban Parkir Malioboro Sigit Karsana Putra mengaku kesulitan apabila diharuskan mengawasi jukir satu per satu. Terlebih, sosialisasi tarif parkir kendraan roda dua sebesar Rp1.000 dan tidak ada kenaikan selalu dilakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Konsumen juga harus berani melawan semisal tidak bersedia membayar lebih dari Rp1.000,” ujarnya, Senin (13/7/2015).

Dikatakannya, tidak ada kesepakatan antar jukir di Malioboro untuk menaikkan tarif. Menurutnya, kesepakatan semacam itu berarti melanggar peraturan.

Kepala UPT Malioboro Teguh Syarief menilai momentum libur Lebaran kerap dimanfaatkan para jukir untuk mencari tambahan penghasilan.

“Mereka berdalih untuk tunjangan hari raya (THR),” ungkapnya. Sebenarnya, kata Teguh, jika jukir ingin mencari tambahan penghasilan untuk THR dapat mengkomunikasikannya dengan pengendara kendaraan yang menggunakan jasa parkir. “Kalau berbicara baik-baik dan sopan, konsumen mungkin tidak keberatan, selama tidak dipaksa,” tuturnya.

Diakuinya, belum ada operasi gabungan dari Dinas Ketertiban (Dintib) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja yang mengarah pada pelanggaran tarif parkir. Sejauh ini, jelasnya, baru menyasar pada penertiban harga pedangang kaki lima (PKL) Malioboro supaya tidak menaikkan harga semena-mena.

“Namun dalam waktu dekat akan kami lakukan, apalagi kami juga sudah punya pos pengaduan Jogobaran yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Perpakiran Dishub Jogja Johan Usaha Pinem menegaskan tarif parkir lebih dari Rp1.000 untuk kendaraan roda dua di TJU dipastikan tidak resmi.

“Termasuk karcis parkir, kalau tertera lebih dari Rp1.000 berarti tidak resmi,” tuturnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sudah maksimal sebab intensitas operasi pun lebih banyak ketimbang tahun lalu. Disebutkannya, mulai tahun ini operasi gabungan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan sebelumnya hanya per enam bulan.

Johan tidak mengelak jika pengawasan tarif parkir sulit dilakukan kepada juru parkir (jukir) liar karena mereka tidak terdata. Sementara, bagi jukir resmi pengawasan lebih mudah dilakukan karena sanksi yang diberikan lebih jelas.

“Ada sekitar 900 jukir resmi di Jogja dan jika ada yang melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi dari teguran sampai pencabutan surat tugas,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya