SOLOPOS.COM - ilustrasi

Parkir di Jogja, ada penyesuaian lahan parkir

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja mengizinkan parkir kendaraan roda dua di bahu Jalan Pabringan mulai 10 Juni sampai 1 Juli mendatang. Padahal selama ini sirip Malioboro di sisi selatan Pasar Bringharjo adalah area larangan parkir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga : PARKIR DI JOGJA : Disperindag Kota Izinkan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Pabringan, Kok?
Pada Selasa (6/6/2017), Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan soal parkir di Jalan Pabringan merupakan kewenangan Disperindag. Kendati demikian, pihaknya bertanggungjawab terhadap kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.

Golkari mengimbau masyarakat yang melintasi Jalan Pabringan agar memperhatikan rambu-rambu. Menurut dia, kendaraan dari arah Jalan Mataram yang melintasi Jalan Pabringan tidak bisa sampai Jalan Ahmad Yani (Selatan Malioboro), melainkan hanya sampai Tempat Khusus Parkir (TKP) Malioboro II. Sementara dari arah Jalan Ahmad Yani boleh tembus sampai Jalan Mataram.

Golkari menambahkan, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di Jalan Suryatmajan. Jalan yang tadinya satu arah ke timur itu nanti mulai H-12 lebaran bisa dilalui dua jalur. Kendaraan dari arah Jalan Mayor Suryotomo boleh boleh melintas Jalan Suryatmajan. “Tapi bolehnya hanya untuk parkir di lokasi parkir eks UPN.” kata Ujar Golkari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya