SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Parkir di Jogja pada libur lebaran diduga tak terkendali, karena banyaknya kendaraan dan terbatasnya lahan

Harianjogja.com, JOGJA-Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja ke lokasi tempat khusus parkir (TKP) yang mematok tarif parkir kendaraan roda empat Rp20.000 disinyalir bocor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, petugas tidak mendapatkan karcis parkir yang dimaksud, sebaliknya juru parkir (jukir) mengaku hanya memungut tarif parkir untuk mobil sebesar Rp5.000 sampai Rp10.000.

Kasi Optimalisasi Perparkiran Dishub Jogja Lukman Hidayat mengaku sudah mendapatkan informasi terkait tarif parkir mobil mencapai Rp20.000 di areal yang diklaim sebagai TKP swasta. Ia juga sudah berkoordinasi dengan atasan dan rekan kerja satu bidangnya serta melakukan sidak ke TKP tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat dicek jukir mengaku tidak memungut tarif parkir Rp20.000, saya tidak tahu pasti, bisa juga mereka sudah mengganti karcis parkirnya setelah mengetahui [kami akan datang],” ujarnya kepada Harian Jogja, Senin (20/7/2015).

Sampai sejauh ini, kata dia, Dishub masih mengumpulkan informasi dan berusaha mendapatkan karcis yang bertuliskan nominal Rp20.000 tersebut. Ia juga sudah menyosialisasikan perihal keberadaan TKP swasta yang tetap harus berlandaskan pada aturan, yakni menerapkan tarif progresif, misal Rp4.000 untuk dua jam pertama bagi mobil dan bukan menentukan tarif flat dan langsung memukul rata dengan nominal yang memberatkan.

Lukman menerangkan, momentum Lebaran kerap dimanfaatkan warga untuk mencari tambahan penghasilan dengan melihat peluang dari keterbatasan lahan parkir di Jogja, Mereka, kata dia, memakai persil-persil pribadi dan tidak mengklaim sebagai TKP swasta tanpa didahului dengan prosedur yang ada.

Ia menjelaskan TKP ada aturannya. Permohonan pendirian TKP swasta dimulai dengan mengajukan surat ke Dishub Jogja. Selanjutnya, Dishub mengeluarkan memberikan surat tembusan kepada Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Jogja sebagai dasar penarikan pajak.

“Kalau pajak tepi jalan umum (TJU) retribusinya dikelola Dishub, namun untuk TKP dikelola DPDPK.” katanya.

Ia tidak menampik jika selama ini denda pelanggaran tarif parkir terlalu ringan dan kurang memberi efek jera, yakni berkisarRp20.000 sampai Rp30.000. Kendati demikian, ia tidak dapat mengintervensi keputusan pengadilan.

Lukman menambahkan, sedang ada pembahasan terkait sanksi bagi jukir yang melanggar dengan Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja. “Mungkin bisa memberi tuntutan sanksi lain seperti kurungan supaya ada efek jera,” kata Lukman.

Terpisah, Kepala UPT Malioboro Teguh Syarief mengatakan hanya mengurusi TKP Beringharjo dan Abu Bakar Ali. “Di luar itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ia menilai, munculnya jukir liar tidak bisa dipisahkan dari permintaan. Pasalnya, TKP Beringharjo dan Abu Bakar Ali yang paling dekat dengan Malioboro tidak mungkin menampung seluruh kendaraan pengunjung.

Sejauh ini, kata dia, Pos Jogobaran juga belum menerima aduan terkait tarif parkir dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pekerja Parkir Jogja Ignatius Hanarto mengaku sudah optimal menyosialisasikan aturan tarif parkir kepada juru parkir dan demikian pula dengan operasi gabungan yang digelar Dishub Jogja. Kendati demikian, ia tidak menampik jika tarif sesuai aturan hanya berlaku sesaat setelah operasi gabungan.

“Sesudahnya atau keesokan harinya kembali melanggar aturan, hanya tertib saat kena operasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diungkapkannya, persoalan di lapangan memang seperti itu dan sejauh ini penegakan aturan dilakukan oleh berbagai pihak sesuai dengan ranahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya