SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggembok sepeda motor yang terparkir sembarangan saat Operasi Gabungan menindak parkir liar di Jl. Mayor Sunaryo, Solo, Senin (22/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah kendaraan digembok petugas gabungan lantaran diparkir di jalur kereta di depan Pusat Grosir Solo atau PGS dan Beteng Trade Center Solo, Senin (22/3/2021). Petugas gabungan itu melakukan operasi parkir sembarangan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, operasi gabungan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara, menjelaskan tiga sampai lima kendaraan biasa melanggar pukul 12.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Ingin Vaksinasi Covid-19 Tetap Lanjut Pagi-Sore Selama Ramadan, Tapi...

Bahkan kendaraan tetap terparkir saat Railbus Batara Kresna sudah mau melintas di jalur tersebut. Railbus itu memang melakukan dua kali perjalanan pergi pulang per hari dengan rute Solo-Wonogiri.

“Evaluasi kami pelanggar mayoritas pemilik kendaraan plat AD, warga luar Kota Solo,” kata Henry.

Menurut Henry, pelanggaran itu terjadi karena sejumlah alasan pemilik kendaraan. Ada yang tidak mengetahui keberadaan rambu-rambu karena beralasan tingginya rambu-rambu itu. Kemudian ada juga pelanggar yang mengikuti kendaraan lain yang sudah berhenti atau parkir di jalur kereta.

Dishub Kota Solo menindak pelanggar berdasarkan Perda No.13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan dengan membayar penggantian biaya penggembokan senilai Rp100.000 atau membayar biaya derek senilai Rp250.000.

Baca Juga: Ditinggal Minggat Suami, Korban Kecelakaan Maut di Perempatan Kebakkramat Karanganyar Tulang Punggung Keluarga

“Sudah ada rambu larangan tapi selama ini tidak diindahkan oleh pemilik kendaraan. Selama ini kami tindak lanjut tapi setelah ditinggal ada lagi yang melanggar. Sebagai upaya evakuasi penindakan kami rangkul pihak terkait termasuk pengelola PGD dan dinas perdagangan,” terang Henry.

Henry mengatakan Dishub Kota Solo memasang larangan berhenti atau parkir di jalur kereta dengan barier yang dipasang sepanjang jalan. Pedagang kaki lima yang berjualan di rel mendapatkan fasilitas selter yang masih kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya