SOLOPOS.COM - City walk Jl. Slamet Riyadi Solo. (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO — Kawasan sela-sela pohon city walk Jl. Slamet Riyadi Solo diperbolehkan menjadi lokasi parkir sepeda motor dan kendaraan roda empat tanpa batasan waktu di kawasan simpang empat Gendengan hingga Gladak.

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mulai menyosialisasikan pemanfaatan parkir di sisi selatan Jl. Slamet Riyadi kepada warga dan pelaku usaha di sepanjang city walk, Jumat (28/2/2020) pagi.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Sebelumnya, saat masa uji coba pada awal Januari lalu kendaraan roda empat hanya diperbolehkan parkir di sela-sela pohon kawasan Gendengan-Ngapeman pukul 17.00 WIB-06.00 WIB.

Rumah Warga Sambirejo Sragen Hangus Dilalap Api

Sedangkan, sepeda motor boleh memarkirkan kendaraan sisi selatan Jl. Slamet Riyadi dari Gendengan hingga Ngapeman.

Lalu, sempat muncul wacana kendaraan roda empat boleh parkir dari Gendengan-Gladak pukul 14.00 WIB-06.00 WIB.

Kini ada surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan pemanfaatan lokasi parkir city walk diperbolehkan untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat tanpa batasan waktu mulai berlaku pada Minggu (1/3/2020).

Selebgram Ayla Dimitri Sedih Banget Gagal Berangkat Umrah

“Ini menindaklanjuti hasil uji coba yang dimulai sejak 45 hari lalu. Meskipun 24 jam boleh digunakan tidak akan menganggu jalannya kereta api yang melintas di Jl. Slamet Riyadi. Nanti kami optimalisasi peran juru parkir,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Nagara, saat ditemui di sela-sela sosialiasi pemanfaatan city walk.

Ia menambahkan perubahan waktu operasional parkir kendaraan dikarenakan permintaan para pelaku usaha perbankan dan perkantoran.

Menurutnya, permintaan untuk mengakomodasi kendaraan roda empat saat jam kerja cukup tinggi khususnya pada sektor perbankan yang memerlukan lokasi parkir dengan pertimbangan keamanan.

Begini Keseharian Benny, Pria yang Ditemukan Meninggal di Teluk Penyu Cilacap

Ia menambahkan paving berwarna kuning sisi utara sebagai pembatas antara lokasi parkir dan jalur pedestrian city walk. Ia menegaskan sebulan usai masa sosialisasi, apabila ada kendaraan yang memarkirkan kendaraan tidak di lokasi parkir, penindakan berupa penggembokan tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, Kabid Angkutan Dishub Kota Solo, M. Taufiq, mengatakan bakal membangun enam halte di kawasan Gladak, Ngapeman, Nonongan, Sriwedari, Gendengan, dan kawasan Solo Grand Mall (SGM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya