Solopos.com, SOLO — Uji coba pemanfataan lahan parkir di sisi selatan Jl. Slamet Riyadi Solo atau di city walk mulai Simpang Empat Gendengan hingga Gladag dimulai pada Senin (6/1/2019) pagi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap melarang kendaraan parkir di pedestrian dengan batasan paving berwarna kuning sebagai pemisah jalur pejalan kaki dengan lokasi parkir kendaraan bermotor.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasi Parkir Umum dan Khusus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho, saat dijumpai wartawan saat memimpin sosialisasi uji coba pemanfaatan lokasi parkir mengatakan uji coba akan digelar selama satu bulan termasuk evaluasi selama sepekan.
“Ini hanya uji coba dulu parkir di sela-sela pohon setelah sebulan nanti dievaluasi baru penetapan,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat dua pembagian jenis kendaraan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi sisi selatan. Dari Simpang Empat Gendengan hingga Simpang Empat Ngapeman digunakan untuk parkir sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Sedangkan, dari Simpang Empat Ngapeman hingga Gladag hanya untuk parkir sepeda motor, kendaraan roda empat tetap parkir di utara Jl. Slamet Riyadi.
Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan parkir pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB di Simpang Empat Gendengan hingga Simpang Empat Ngapeman.
Ia menjelaskan kendaraan roda empat dapat langsung naik ke sela-sela pepohonan dengan memarkirkan kendarannya menghadap selatan secara serong. Ia menyebut paving berbentuk L berwarna hitam dan putih kuat untuk menahan beban kendaraan roda empat bahkan truk.
Sementara itu, penataan parkir sepeda motor hanya diperbolehkan dua saf menghadap utara. Sirkulasi sepeda motor masuk melalui sela-sela parkir city walk dengan memperhatikan batas paving berwarna kuning. Termasuk saat keluar dari city walk, sepeda motor harus berada di dalam paving berwarna kuning.
Ia menambahkan ruang-ruang publik seperti kursi city walk, depan Loji Gandrung, dan Plaza Sriwedari tidak digunakan untuk parkir. Menurutnya, tarif parkir tetap Zona C dengan tarif senilai Rp2.000 untuk sepeda motor per satu jam dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat per jam berlaku progesif.
Ia menambahkan telah menunjuk pengelola parkir di sisi Jl. Slamet Riyadi yang sudah mulai bertugas mulai Senin ini.
Baca pula: Simpang Joglo Solo Macet, 3 Ruas Jalan Ini Disiapkan Jadi Pengalihan Arus
Pengelola parkir Simpang Empat Gendengan hingga Simpang Empat Ngapeman, Lasbiyanto, mengatakan karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, ia belum meminta petugas parkir menarik tarif parkir.