SOLOPOS.COM - RAZIA -- Petugas Dishubkominfo Solo melakukan penertiban warga yang memarkir kendaraannya di city walk Jalan Slamet Riyadi, belum lama ini. Masih banyaknya pelanggaran membuat Dishubinfokom didesak mempertegas penegakan peraturan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

RAZIA -- Petugas Dishubkominfo Solo melakukan penertiban warga yang memarkir kendaraannya di city walk Jalan Slamet Riyadi, belum lama ini. Masih banyaknya pelanggaran membuat Dishubinfokom didesak mempertegas penegakan peraturan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Jajaran Komisi III DPRD mengaku geram dengan para pengguna jalan yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di kawasan city walk. Mereka mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Mereka juga mendorong pengajuan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung penertiban parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto upaya penegakan aturan perparkiran, khususnya di kawasan city walk telah dilaksanakan Pemkot. Namun lantaran belum ada sanksi yang tegas, seperti menggembok atau menderek kendaraan yang diparkir sembarangan, para pemilik kendaraan itu tak kunjung jera. “Jadi menurut kami salah satu cara untuk menertibkan parkir ya kendaraannya digembok di tempat atau diderek saja. Sebab dirazia seperti apapun, kalau memang tidak ada kesadarannya, ya pemilik kendaraan itu tidak jera,” ujar Honda.

Ekspedisi Mudik 2024

Honda menyayangkan tidak adanya kesadaran para pengguna jalan yang kerap sembarangan memarkirkan endaraannya maupun tenggang rasa terhadap pengguna fasilitas publik lainnya. Sehingga menurutnya, pemerintah tidak perlu lunak-lunak lagi dalam menindak pengendara kendaraan yang parkir seenaknya tanpa mematuhi aturan yang ada. Bahkan Honda mengatakan, dalam perubahan APBD 2012 nanti akan di upayakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung penertiban parkir. Seperti mobil derek dan gembok.

“Nanti di perubahan (APBD Perubahan 2012-red) akan kami upayakan,” katanya. Di sisi lain, Honda menyatakan sebagai payung hukum untuk penertiban parkir tersebut, Pemkot didesak segera menyelesaikan penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Perhubungan. Ditarget, bulan Juli mendatang draf tersebut telah diajukan ke DPRD untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar bisa segera dibahas.

Honda mengaku optimistis jika raperda tersebut dapat segera masuk ke Prolegda untuk pembahasan, penetapan dapat terlaksana tahun ini. Sehingga tahun depan, Perda Perhubungan sudah dapat diberlakukan. Sementara itu anggota Komisi III DPRD Solo, Muhammad Al Amin sempat mengatakan, dengan beberapa kasus penyalahgunaan lahan sebahai area parkir, maka Pemkot harusnya dapat bertindak lebih tegas. “Ya memang harus ada ketegasan untuk mengembalikan bisa mengembalikan fungsi city walk yang notabene menjadi hak pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” tegas Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya