SOLOPOS.COM - Ilustrasi snorkeling. ((JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu))

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 15 agen perjalanan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Klaten tidak berizin. Sedangkan jumlah agen perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebanyak 17 agen sehingga jumlah totalnya ada 32 agen di Klaten.

Menurut Ketua Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) Klaten, Sony Agus Purwanto, banyaknya agen perjalanan wisata yang tidak berizin tersebut karena sekitar tahun 2.000 lalu, mereka bisa mendirikan agen perjalanan wisata hanya dengan surat persetujuan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Seharusnya, mereka yang telah mendapat surat persetujuan pendirian agen perjalanan wisata dari Disbudparpora Klaten menindaklanjuti dengan mengurus izin ke KPT. Tapi, kenyataannya ada yang mengurus izinnya dan ada yang tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/11/2014).

Saat ini, ia berupaya untuk merangkul pemilik agen pariwisata yang belum memiliki izin tersebut untuk segera mengurus izinnya. Ia juga membina mereka agar mematuhi aturan sehingga dipercaya oleh para pelanggannya.

“Kami berupaya membina dan merangkul mereka [agen perjalanan wisata yang belum berizin] untuk segera mengurus izinnya ke KPT. Jadi, izin tersebut bisa menjadi paying hukum saat menjalankan usahanya ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengeluhkan sulitnya membuat paket destinasi wisata di Klaten. Menurutnya, ada beberapa kendala salah satunya yakni rambu lalu lintas yang rancu. Di simpang empat Tegalyoso, Klaten Selatan, ada rambu yang melarang dan membatasi bus pariwisata untuk melintas pada jam tertentu. Ia menilai pembatasan waktu bagi bus pariwisata akan menghambat pengembangan pariwisata di Klaten.

Ia pun banyak mendapatkan keluhan dari sesama pengusaha terkait rambu larangan dan pembatasan waktu bagi bus pariwisata di lokasi itu. Bus pariwisata dari arah Jogya menuju Solo hanya diperbolehkan melintas di jalur lingkar utara kota Klaten saat malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sedangkan di luar jam tersebut bus pariwisata harus melewati jalur lingkar selatan menuju by pass.

“Kondisi itu justru akan merugikan Pemkab Klaten. Sebab, di jalur by pass tidak ada potensi wisata yang bisa dikenalkan kepada wisatawan. Lain halnya jika setiap saat boleh melintasi jalur utara, pelaku wisata bisa mengenalkan potensi wisata di Kota Klaten,” imbuh Sony.

Kepala Disbudparpora Klaten, Joko Wiyono, mengaku pihaknya juga mendapat banyak keluhan dari para pengusaha agen dan biro perjalanan wisata terkait kondisi itu. Ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya