SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR mengesahkan RUU Partai Politik (Parpol) menjadi Undang-undang. Selanjutnya, DPR akan membahas RUU Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan mengatur lebih mendalam mekanisme pendaftaran Parpol ke pemilu.

“Apakah Paripurna DPR menyetujui mengesahkan RUU Parpol menjadi Undang-undang ?” ujar pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, meminta persetujuan Dewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Pram dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri 315 anggota DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Ekspedisi Mudik 2024

“Setuju..,” jawab anggota Dewan serentak. Pram kemudian mengetuk palu tanda pengesahan RUU Parpol menjadi UU Parpol.

Posisi parpol di dalam pemilu baru dibahas segelintir di UU Parpol. Parpol yang ingin mengikuti pemilu harus mendaftar 2,5 tahun sebelum pemilu.

UU Parpol lebih banyak membahas seputar syarat-syarat pendirian Parpol. Diatur terkait pendiri Parpol yang harus mencerminkan NKRI, dengan total pendiri Parpol 1.040 orang di provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu parpol juga harus memiliki perwakilan di seluruh Indonesia, 75 persen perwakilan di tingkat kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan. Parpol juga harus berbadan hukum tetap. Parpol juga diwajibkan memberikan pelatihan terstruktur. Pendidikan politik dalam kaderisasi menjadi poin baru dalam UU Parpol.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya