SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PATI Sugiyanto, 46, warga Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sehari-harinya dianggap paranormal tewas di ujung celurit. Tak sampai 24 jam, aparat Polres Pati mengungkap pelaku kasus pembunuhan berlatar belakang asmara tersebut.

Peristiwa itu berawal ketika Sugiyanto yang kondang sebagai paranormal itu didatangi klien yang diantar putrinya, Indah Lestati, enam bulan silam. Setelah pertemuan tersebut, ia dinyatakan kerap menggoda Indah. Meskipun masih berusia 27 tahun, Indah sudah bersuami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tentu saja, suaminya, Dwi Sulistyo, 27, warga Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Pati, Jateng tak terima dengan perlakuan Sugiyanto kepda istrinya itu. Puncaknya terjadi Kamis (18/10/2018), tatkala Sugiyanto untuk kali kesekian mencoba menelepon Indah.

Saat menelepon, Sugiyanto sempat mengancam Indah akan menghabisi seluruh isi rumahnya jika menolak keinginannya. Kamis tengah malam itu, panggilan menelepon berulang kali Sugiyanto akhirnya dijawab Indah dengan menghidupkan pengeras suara untuk didengar bersama suaminya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dwi Sulistyo lalu mempersilakan Sugiyanto untuk datang ke rumahnya jika memang nekad dengan kehendaknya. “Korban juga sempat menantang tersangka,” ungkap Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti yang didampingi Kasatreskrim AKP Yusi Andi di Pati, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018).

Perbincangan panas antara Dwi dan Sugiyanto itu berakhir dengan kesepakatan keduanya untuk bertemu di depan SMP Negeri 1 Gabus, Kecamatan Gabus, Pati, Jateng, “Korban justru balik menantang, jika tersangka memang laki-laki diajak untuk datang menemui korban di depan SMPN 1 Gabus yang menjadi tempat kejadian perkara [TKP],” papar Kapolres Uri Nartanti.

Dwi yang saat itu membawa sepeda motor bersama salah seorang temannya akhirnya menuju ke SMPN 1 Gabus untuk menemui Sugiyanto. Dwi yang menyimpan amarah kepada Sugiyanto, tanpa pikir panjang langsung menyerang dengan senjata tajam berupa celurit yang dipersiapkannya dari rumah saat keduanya bertemu di lokasi yang mereka sepakati.

Sugiyanto sempat melawan dan menghindar. Namun, karena lehernya terluka akibat sabetan senjata tajam, lelaki yang berusia hampir separuih abad itu akhirnya terjatuh. Dwi Sulistyo pun lalu menyerang dengan membabi buta hingga akhirnya lawannya meninggal dunia.

Seusai melampiaskan amarahnya dan melihat korban tidak berdaya, Dwi Sulistyo yang saat itu datang bersama seorang rekannya pun melarikan diri. Ia bersembunyi di tempat saudaranya, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng.

Berbekal rekaman percakapan di telepon, polisi lalu menelusuri pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pada hari Jumat (19/10/2018) pukul 08.00 WIB, Dwi Sulistyo akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, sedangkan seorang rekannya yang diajak hingga saat ini masih dalam pencarian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban  dan senjata tajam jenis sabit yang digunakan tersangka, serta dompet berisi sejumlah uang, helm. Diamankan pula senilah bambu runcing milik korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku pembunuhan itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saya menyesal telah menghabisi nyawanya,” tutur Dwi Sulityo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya