SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Dari 26 unit kios yang diduga ditempati oleh penghuni ilegal, tercatat ada 25 yang dipastikan dihuni secara ilegal

Harianjogja.com, BANTUL-Gerah dengan ulah para penghuni ilegal yang menempati kios di kompleks relokasi Parangtritis Baru, Dusun Mancingan Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bergerak cepat melakukan pendataan, Rabu (8/2/2017).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul selaku instansi pengelola kios itu, dari 26 unit kios yang diduga ditempati oleh penghuni ilegal, tercatat ada 25 yang dipastikan dihuni secara ilegal. “Sedangkan satu unit kami akan berikan kepada penghuni yang berhak,” kata Sekretaris Dispar Bantul Jati Bayubroto kepada Harian Jogja, Rabu (8/2/2017).

Saat melakukan pendataan, pihaknya menemukan 4 dari 26 kios tersebut sudah tampak kosong. Diakui Jati, pemiliknya sudah mengosongkan saat pihak Pemkab Bantul memberikan teguran keras beberapa pekan lalu.

Sementara terkait 25 kios yang dipastikan bermasalah tersebut, pihaknya berencana akan mengajukan usulan kepada Bupati Bantul agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemanfaatan aset tersebut. Rencananya, kios-kios itu akan disewakannya kepada pihak ketiga dengan sistem lelang terbuka. “Nilai sewanya belum kami tentukan. Tapi pihak penyewa tetap akan kami prioritaskan dari warga setempat,” ucapnya.

Diakuinya, sistem lelang itu nantinya tidak didasarkan pada nilai sewa tertinggi yang diajukan calon penghuni. Melainkan lebih pada tingkat kemampuan dan komitmen calon penghuni untuk membuka usaha yang mendukung geliat pariwisata di Parangtritis.

Sementara saat disinggung mengenai nasib para penghuni ilegal yang kini sudah menempati kios tersebut, Jati mengklaim telah mendapatkan kesanggupan dari mereka untuk sewaktu-waktu mengosongkan kios. Dikatakannya, jika mereka ingin mengikuti lelang, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat. “Jangan sampai nanti timbul kecemburuan di kalangan masyarakat,” katanya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal mengakui, persoalan legalisasi kios itu tak bisa dianggap enteng. Jika tak segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bantul, ia khawatir akan memunculkan konflik horizontal di lingkungan sekitar kios itu.

Untuk itu, ia mendorong pihak Komisi B DPRD Bantul segera memfasilitasi pertemuan antara pihak pemerintah eksekutif, Pemdes Parangtritis dan warga setempat. Pertemuan itu nantinya juga sekaligus bisa menjadi rekomendasi penting usulan terkait sewa menyewa aset kios itu.

Meski begitu, ia mewanti-wanti kepada pihak Dispar Bantul untuk menjamin ketersediaan ruang bagi warga setempat. Pasalnya, spirit dibangunnya kios itu sejak awal memang untuk pemberdayaan para pedagang sekitar Pantai Parangtrritis saja. “Jadi kalau sampai ada lelang sewa secara terbuka, saya khawatir akan menimbulkan masalah baru nantinya. Mbok sudah, rembug saja enaknya bagaimana,” tegasnya.

Seperti diberitakan, dalam sebuah inspeksinya, pihak Dispar Bantul sempat menemukan adanya 26 unit kios yang dihuni oleh sejumlah penghuni ilegal. Dikatakan ilegal lantaran kios-kios tersebut seharusnya dalam kondisi kosong lantaran saat pengundian awal dibangunnya kios 2010 lalu, kios-kios itu memang tak diambil oleh pemilik sahnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata 26 kios itu kini sudah ada yang menempati. Parahnya, penghuni yang menempati kios-kios itu tak pernah berkomunikasi dengan pihak Dispar Bantul selaku pengelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya