SOLOPOS.COM - Salah satu pemeran Top Gun: Maverick, Tom Cruise. (Instagram/@tomcruise)

Solopos.com, JAKARTA-Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel Top Gun. Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertamanya pada 1986.

Dikutip dari Indie Wire pada Rabu (8/6/2022), gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6/2022) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Paramount Pictures digugat oleh keluarga Yonay lantaran perusahaan tersebut tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat Top Gun: Maverick. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel Top Gun.

Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuel film Hollywood itu merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.

Baca Juga: Top Gun: Maverick Sukses Raup Keuntungan Rp280,6 Miliar

Pada 2018 atau beberapa bulan sebelum Top Gun: Maverick mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.

Keluarga Yonay mengklaim bahwa hak cipta untuk Top Gun telah dikembalikan kepada mereka pada 24 Januari 2020. Menurut klaim mereka, Paramount seharusnya perlu melisensikan kembali hak atas Top Gun untuk membuat apa pun turunan ceritanya. Pihak Yonay berargumen bahwa tanpa cerita di majalah itu, Top Gun atau Top Gun: Maverick tidak akan ada.

Baca Juga: Bakal Dibuatkan Sekuel, Film Legendaris Top Gun Kembali Gandeng Tom Cruise

Sementara itu, perwakilan Paramount Pictures telah mengatakan bahwa klaim hak cipta Top Gun tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.  Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.

Baca Juga: Tom Cruise Jadi Pahlawan di Dunia Nyata, Selamatkan Kru Film dari Maut

“Artikel tersebut bukanlah skenario dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire setelah meninjau kasus tersebut seperti dikutipi dari Antara pada Rabu.

Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya