SOLOPOS.COM - Tersangka Boleng (baju biru) tega menyetubuhi pacarnya yang mabuk di Demak. (Detik.com)

Solopos.com, DEMAK — Kelakukan pemuda di Demak berinisial AP, 18, alias Boleng memang keterlaluan. Ia tega mencekoki pacarnya yang masih 17 tahun dengan miras kemudian menyetubuhinya.

“Sat Reskrim Polres Demak berhasil ungkap kasus pencabulan, di mana korbannya masih 17 tahun. Berdasar pemeriksaan, memang tujuan utama tersangka melakukan hal itu [pencabulan]. Pertama tersangka mengajak bertemu pacarnya, kemudian dia membeli minuman [miras]. Lalu minum bersama korban,” jelas Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (12/4/2021).

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024: Menkop UKM Puji Inovasi Pembiayaan UMKM BRI

“Karena pada saat dia minum, dia mabuk, korban pun mungkin juga ada rasa mabuk, akhirnya dia punya niat untuk melakukan tindakan itu,” sambungnya dilansir Detik.com.

Baca juga: Polda Jateng Tak Melarang Pemudik Sebelum Tanggal 6 Mei

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2020 lalu di rumah bibi Boleng yang sedang sakit stroke. Kala itu pelaku mengajak korban untuk bertemu pada pukul 21.00 WIB, namun ditolak pacar karena takut pulang kemalaman.

Namun pada tengah malam, tersangka bersama seorang temannya berboncengan menuju ke rumah korban. Kemudian pacarnya dibonceng bertiga bersama tersangka dan temannya menuju ke rumah bibi Boleng, di Demak.

“Sesampainya di rumah tersebut korban diajak minum miras jenis arak oleh tersangka dan temannya. Setelah korban mabuk dan tertidur teman tersangka keluar untuk membeli rokok. Pada saat itulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terang Johan.

Baca juga: Curhat Pemilik Bus di Semarang Akibat Larangan Mudik, Mumet Lur!

Di lokasi yang sama, tersangka Boleng berdalih tidak merencanakan persetubuhan itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di rumah bibinya yang sakit.

“Tidak ada rencana, habis kita mabuk, minum setengah. Coba saya rebahan, ada kejadian kayak gitu,” terang AP yang mengaku bekerja kuli bangunan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Boleng terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya