SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menuntut percepatan lahirnya UU  (Undang-Undang) Perangkat Desa setelah aksi demo yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara, Sudirman Santoso, mengatakan jika pemerintah tidak membahas RUU tersebut hingga 17 Oktober, Parade Nusantara akan melakukan boikot.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Boikot tersebut untuk program pemerintah dalam hal tugas perbantuan seperti membantu menarik iuran pajak bumi dan bangunan serta program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

”Kami juga akan mendatangi kantor bupati dan DPRD di kabupaten masing-masing agar usulan itu diajukan ke DPR. Jika tidak ada leading pada pembahasan pertama, RUU tersebut tidak akan selesai. Hal itu merupakan inisiatif pemerintah bukan inisiatif DPR, sehingga pemerintah yang seharusnya mendesak DPR,” imbuhnya saat dijumpai wartawan di Rumah Makan Taman Sari, Senin (19/9/2011).

Ia menambahkan sebenarnya draf RUU tersebut telah ada di DPR hanya tinggal menunggu amanat Presiden. Jika RUU tersebut diundangkan, tidak hanya berlaku untuk kepala desa, tetapi juga pembangunan desa.

Saat ini, lanjut dia, setiap desa mendapat dana pembangunan sekitar Rp 756 juta per tahun. Ia menuntut adanya UU tersebut karena 78% penduduk di Indonesia berada di desa, sedangkan 22% penduduk di kota merupakan warga pindahan untuk mencari pekerjaan.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya