SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi perangkat desa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Forum kepala desa (kades) di wilayah 4J  (Jumantono, Jumapolo, Jatiyoso dan Jatipuro) menolak revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 77/2019 tentang Perangkat Desa. Mereka ingin agar seleksi perangkat desa dikembalikan seperti semula, yakni kades berhak menentukan dua nama calon yang diajukan ke camat untuk dimintakan rekomendasi.

Saat ini, penentuan dua nama itu bukan rekomendasi mandiri kades, melainkan ditentukan dari hasil tes. Dua nama calon yang diajukan ke Camat adalah dua peserta peringkat teratas. Aturan ini yang rencananya dibakukan oleh Bupati Karanganyar dengan merevisi Perbup Perangkat Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari hasil pertemuan para kades se-wilayah 4J, Senin (8/8/2022) sore, mereka sepakat akan menemui Bupati Karanganyar, Juliyatmono, untuk menyatakan penolakan terhadap revisi Perbup No. 77/2019 .

Perwakilan Kades di Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto, meminta Pemkab mengembalikan seleksi perangkat desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pada intinya kami forum kepala desa di 4J ingin seleksi perangkat desa dikembalikan sesuai UU Desa. Di mana kewenangan seleksi ada di tangan kepala desa,” ujat Kades Jatisuko itu kepada Solopos.com.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Karanganyar Terbelah Soal Aturan Seleksi Perdes

Meski revisi Perbup belum disahkan, para kades ini berharap regulasi itu bisa mengakomodasi keinginan mereka agar kades memiliki kewenangan dalam memilih perangkat desa.

“Kami ingin audiensi dengan Bupati. Intinya kami ingin dikembalikan sesuai UU Desa itu saja,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan revisi Perbup Perangkat Desa ditarget selesai September 2022 nanti. Perbup itu akan ditetapkan sebulan sebelum pengisian perangkat desa serentak pada Oktober mendatang.

“Oktober pengisian perdes. Maka maksimal September diundangkan. Sekarang masih dievaluasi Pemprov,” katanya.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Kukuh Revisi Aturan Seleksi Perdes, Ini yang Diubah

Tekan Potensi Konflik

Pemkab meyakini Perbup Perangkat Desa yang sudah direvisi akan memimalkan potensi konflik. Ia mengakui Pemkab cukup dipusingkan dengan prahara pengisian perdes di sejumlah desa.

Kandidat yang dimintakan rekomendasi ke camat, ditolak sebagian warga. Mereka merasa kandidat itu tidak pantas mengisi posisi itu, salah satu alasannya bukan peraih skor tertinggi seleksi yang dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT).

“Supaya meminimalisasi potensi konflik. Yang penting aturannya normatif saja. Kita juga menyesuaikan apa yang sudah dilakukan kabupaten lain agar aman, nyaman terutama pascapelantikan perdes,” kata Sundoro.

Ia mengatakan Perbup yang sudah direvisi akan sesuai UU di atasnya. Mengenai protes dari sejumlah kades yang merasa kewenangannya dipangkas, ia justru memandang penilaian itu masih terlalu dini.

Baca Juga: Pengisian Perdes di Karanganyar Ditarget Selesai Sebelum Pilkades

“Revisi perbup nya saja belum diundangkan, apa yang diprotes?” katanya.

Ia meyakini awal mula merancang perbup sudah menghadirkan para kades dan camat. Kades dan camat yang diundang dinilai sudah mewakil para kades. “Ikuti saja prosesnya biar aman dan nyaman,” kata Sundoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya