SOLOPOS.COM - Petugas kebersihan mengambil sampah yang sudah dipilah warga dan dikumpulkan di titik kumpul RW 019 Cengklik, Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Keinginan Wali Kota Solo  Gibran Rakabuming Raka agar program Paksa Pilah Sampah dari Rumah atau Papi Sarimah di seluruh kecamatan menemui sejumlah tantangan.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar program Papi Sarimah yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Banjarsari bisa diterapkan di empat kecamatan lain. Program itu dinilai sangat memudahkan dalam pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, dalam pelaksanaannya, bahkan di Kecamatan Banjarsari, masih terdapat sejumlah kendala. Salah satunya minimnya sarana untuk menyalurkan sampah nonorganik yang bisa didaur ulang. Sarana itu misalnya bank sampah.

Baca Juga: Kecamatan dan Kelurahan di Solo Siap Terapkan Papi Sarimah, Tapi…

Hal itu tak pelak membuat warga setempat bingung ke mana harus membuang atau menyalurkan sampah nonorganik yang sudah mereka pilah ke mana. Salah satu warga Banjarsari, Solo, Anet, 22, mengaku masih bingung dengan program Papi Sarimah itu.

Seingatnya surat edaran dari Pemerintah Kecamatan Banjarsari diedarkan akhir Desember 2021 dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2022. Namun sampai hari ini belum semua masyarakat melaksanakannya karena kebingungan soal penyaluran sampah nonorganik atau dalam SE disebut sebagai sampah daur ulang.

Sampah yang dimaksud di antaranya plastik, kertas, logam, kain, botol, minuman, alat elektronik dan lainnya. Anet mengatakan awal Januari lalu ia sempat memilah sampah organik dan nonorganik yang disebut layak daur ulang.

Baca Juga: Gibran Puji Papi Sarimah Banjarsari, Kecamatan Lain Diminta Meniru

Ia dan sang ayah menyiapkan dua kantong sampah di depan rumah. Namun hal itu hanya berlangsung sekitar dua hari. Ia mengaku bingung ke mana harus menyalurkan sampah nonorganik yang sudah ditampung.

Sanksi Tak Diterapkan

“Sampah yang dipilah harus dibawa ke mana masih membingungkan. Suruh di bank sampah, tapi di RW saya bahkan enggak ada. Adanya agak jauh di kecamatan lain. Ada yang dijual sendiri ke pengepul,” katanya, Minggu (16/1/2022).

Selain itu, Anet menyoroti sanksi yang diatur pada poin 4 SE Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Solo, tentang program Papi Sarimah. Menurutnya, sanksi itu tidak diterapkan. “Tetangga saya enggak memilah sampah, sampai hari ini ya tetap diambili oleh petugas kelurahan,” katanya.

Baca Juga: Camat Jebres Solo: Penghuni Indekos Juga Wajib Ikut Aturan Papi Sarimah

Ketua Gerakan Orang Muda Peduli Sampah (Gropesh) sekaligus Ketua Komunitas Bank Sampah Kerjanyata Solo Raya, Denok Marty Astuti, kepada Solopos.com, Minggu (16/1/2021), mengatakan keberadaan bank sampah sangat penting agar masyarakat tak hanya dipaksa memilah.

Masyarakat juga teredukasi agar peduli pada lingkungan dan mendapatkan tambahan income. “Minimal satu RW satu bank sampah saya rasa sudah cukup menampung. Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup memang satu RW satu [bank sampah],” katanya.

Sejauh ini, menurut Denok, program Papi Sarimah yang dibuat Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Solo, melalui Surat Edaran (SE) Nomor LH.15.01/629.1, masih membingungkan. Pada poin 5 dalam SE tersebut dituliskan sampah daur ulang hasil pilahan dapat disalurkan ke bank sampah di wilayah sekitar tempat tinggal. Padahal, jumlah bank sampah di Solo yang aktif masih sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya