SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Koordinator ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Karaoke Princess Syahrini Solo Paragon Mall, Eddy Rahmanto alias Edy, 30, ditangkap aparat Polresta Solo karena kasus narkoba.

Warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Solo di halaman parkir Karaoke Princess Syahrini, Solo Paragon Mall, Senin (2/9/2019) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Edy beralasan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu agar nyaman berkomunikasi dengan belasan LC dan tamu karaoke. “Baru menggunakan dua kali lalu mau pakai yang ketiga ditangkap polisi. Saya tidak menggunakan sabu-sabu di hotel atau tempat kerja tapi di rumah Tomi karena lebih aman,” ujar Edy di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2019).

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, dalam konferensi pers itu mengatakan penangkapan Edy yang merupakan supervisor atau lebih dikenal dengan sebutan papi di tempat karaoke itu berawal dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Kedua tersangka itu yakni Tomi Tri Prasetyo, 24, warga Jagalan, Jebres dan Mustofa Wahyu Saputra, 23, warga Petoran, Jebres. Kompol Sugiyo menjelaskan Edy juga diminta rekan kerjanya, F, untuk membeli barang haram itu.

Namun, F tidak menyerahkan uang sehingga tidak ada transaksi dengan tiga tersangka sebelumnya. Menurutnya, F, juga tidak terbukti menggunakan sabu-sabu sehingga hanya menjadi saksi.

Ia menambahkan penangkapan Tomi yang merupakan seorang montir dan Mustofa seorang buruh pabrik itu berawal dari penyelidikan polisi yang mencurigai aktivitas dua orang itu. Saat Tomi dan Mustofa hendak mengambil sabu-sabu di sekitar Simpang Empat Kandang Sapi, mereka berdua ditangkap.

Keduanya mengaku biasa menggunakan sabu-sabu bersama Edy yang akhirnya ditangkap polisi. Barang bukti yang disita dari tiga tersangka berupa 0,56 gram sabu-sabu seharga Rp600.000, handphone, dan kartu ATM.

Saat ini, pemasok sabu-sabu kepada tiga tersangka itu masih diburu polisi. Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya