SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Pemasangan sebuah papan reklame di kawasan simpang lima Karangnongko, Wates diprotes dari warga yang tinggal tepat berada di bawahnya.

Agustinus Buntoro, warga Jl. Brigjen Katamso 73, Wates, mengeluhkan papan reklame tersebut didirikan tanpa mendapatkan izin dari masyarakat yang secara langsung terdampak oleh keberadaan reklame tersebut.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Menurut dia, pada Kamis (10/11) lalu, dirinya sempat didatangi oleh dua orang yang mengaku anggota Sat Brimob Sentolo. Salah satu dari mereka kemudian mengaku sebagai kerabat dari iBest, salah satu perusahaan advertising yang berencana memasang papan reklame di sebelah selatan rumahnya itu. ”Ketika mereka bilang besarnya baliho mencapai 10 meter, saya kemudian tidak sepakat,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, kedua orang tersebut kemudian beralih kepada tetangga yang berada di samping rumahnya. ”Kalau ternyata mereka deal, saya tidak tahu menahu. Itu kan urusan mereka,” akunya.

Agustinus mengaku terkejut pada Jumat pagi (11/11) papan reklame tersebut telah terpasang di lokasi yang sebelumnya ia tolak. ”Tapi karena saya tidak tega melihat para pekerja pemasangnya. Saya biarkan saja dulu,” kata dia.

Tak mau tinggal diam, Senin (14/11), ia pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kulonprogo. ”Dari situlah saya tahu, ternyata memang benar. Papan reklame itu tak berizin,” ujarnya.

Tak hanya itu, ternyata papan reklame itu juga menyalahi aturan tata letak. Berdasar pantauan langsung di lapangan, posisi papan reklame tersebut menutupi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Bahkan LPJU tersebut dimanfaatkan sebagai penerang papan reklame. Di atas LPJU tersebut oleh pihak Ibest Advertising ditambah besi sepanjang dua meter agar bisa dipakai untuk menerangi papan reklame tersebut.

Menyikapi hal ini, Nasip, Plt Kasie Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengaku belum melihat sendiri kondisi papan reklame bermasalah itu. ”Kami akan melakukan pengecekan setelah ini. Kalau memang seperti itu, sudah seharusnya segera ditindak. Jelas ini merugikan kami,” ujarnya.

Terpisah, Edi Suprayitno, Kasie PAD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo mengaku jengah dengan perusahaan advertising nakal. Menurut dia, tidak ada pilihan lain selain merobohkan papan reklame yang bermasalah. ”Termasuk yang ada di Karangnongko itu,” tegasnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya