SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri menangani empat laporan dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye dan masa tenang. Dari keempat laporan tersebut hanya satu laporan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilimpahkan ke Polres Wonogiri.

Pejabat Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menangani seluruh laporan dugaan pelanggaran tersebut. Keempat laporan tersebut adalah laporan kasus pencatutan nama Camat Jatisrono oleh salah satu calon anggota legislatif, kasus politisasi birokrasi yang melibatkan perangkat Desa Tremes, Kecamatan Sidoarjo saat berkampanye, kasus dugaan praktik politik uang di Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno dan kasus dugaan praktik politik uang di Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami sudah menangani seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme. Hanya satu kasus dugaan money politics yang dilimpahkan ke Polres karena telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” katanya saat ditemui solopos.com di kantornya, Kamis (17/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus pencatutan nama Camat Jatisrono telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah caleg bersangkutan meminta maaf langsung kepada Camat Jatisrono. Kasus lainnya, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Camat Sidoharjo dan Kepala Desa Tremes ihwal politisasi birokrasi yang dilakukan seorang perangkat Desa Tremes saat masa kampanye.

Lebih jauh, dia menjelaskan penanganan kasus dugaan praktik politik uang di Desa Ronggojati, Kecamatan Batuwarno tak dapat dilanjutkan lantaran beberapa saksi mangkir untuk dimintai keterangan. “Kasus dugaan money politics di Batuwarno tak dapat dilanjutkan karena dua saksi tak menghadiri pemanggilan. Alat bukti kan dari keterangan para saksi,” beber dia.

Sriyanto menambahkan saat ini, kasus dugaan praktik politik uang di Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro ditangani langsung oleh penyidik Polres Wonogiri. Sesuai aturan, tenggat waktu proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu oleh kepolisian maksimal selama 14 hari. Setelah proses penyidikan kelar maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Di sisi lain, Ketua Panwaslu Wonogiri, Tulus Premana Edi menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkmumdu) saat mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya hanya berwenang melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor serta para saksi. Apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu maka dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya