BANTUL: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul saat ini sedang mengusut kasus perusakan baliho calon anggota legislatif. Supardi, anggota Panwaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan kasus perusakan baliho masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu.
“Ini masuk dalam ranah pidana, kami masih terus mengusut kasusnya,” ujar Supardi, di kantor Panwaslu Kabupaten Bantul, siang tadi.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia mengatakan, perusakan baliho tersebut dilakukan seseorang dengan menggunakan cutter dan pelaku hanya menyobek di bagian wajah dan tubuh caleg. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan, perusakan dilakukan oleh orang iseng. (Dian Ade Permana)