SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi. JIBI/Dokumentasi

Harianjogja.com, JOGJA–Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja mencatat selama pelaksanaan kampanye terbuka, sejumlah partai politik melakukan pelanggaran.

Mulai dari membawa anak ke arena kampanye sampai konvoi kendaraan menggunakan knalpot blombongan untuk keliling kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sudah kami rekomendasikan ke KPU [komisi pemilihan umum] dan juga sudah ada peringatan parpol secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administratif sehingga KPU memberikan teguran tertulis kepada parpol yang melanggar. Tapi, apabila peringatan ini tak diindahkan dan parpol yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat peringatan untuk kedua kalinya.

“Ya kalau tetap saja ngeyel maka akan mendapatkan sanksi tidak boleh melakukan kampanye baik itu pertemuan terbuka maupun tertutup. Andaikata itu juga tidak dihiraukan, maka kami berkewajiban untuk menghentikan jalannya kampanye,” katanya sambil menunjukkan tembusan Surat KPU No 150/KPU Kota-013.329631/III/2014 tentang Tindak Lanjut Temuan Pelanggaran Administrasi Kampanye.

Sementara itu dari dugaan pelanggaran politik uang, Panwaslu Kota sejak akhir Desember tahun lalu sampai saat ini mendapatkan 100-an informasi terkait dugaan praktik kotor tersebut.

Modus pelaporan juga bervariasi mulai lewat pesan singkat atau dengan telepon ke anggota panwas. Namun dari jumlah itu tidak ada yang melaporkan langsung ke Kantor Panwaslu Kota Jogja.

“Ya kami tidak serta merta menerima mentah-mentah laporan itu karena kami akan memverifikasinya,” ungkapnya.

“Sebenarnya ada lagi dua kasus pelaporan terkait pengerusakan atribut partai, namun semua juga tidak bisa ditangani. Satu kasus dicabut laporannya, sedangkan satu kasus lainnya sudah melewati batas waktu maksimal penyelidikan tidak bisa menemukan terlapornya sehingga kasus ini diberhentikan,” tambah dia.

Hasilnya, sambung Agus, dari jumlah tersebut sebanyak 11 informasi sampai ke pembahasan pleno panwaslu. Sedangkan yang sampai ke pembahasan di Gakkumdu hanya empat kasus dugaan politik uang. Sayangnya, keempat kasus tersebut mentah ditingkat itu.

“Kami sudah semaksimal mungkin untuk membuktikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hanya, adanya perbedaan persepsi dengan kejaksaan dan kepolisian membuat kasus yang kami ajukan mental,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya