SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa <a title="Panwaslu Sukoharjo Usut Pembagian Kaus Sudirman-Ida di Polokarto" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180629/490/924907/panwaslu-sukoharjo-usut-pembagian-kaus-sudirman-ida-di-polokarto">pembagian kaus </a>&nbsp;bergambar pasangan calon nomor urut dua Sudirman Said-Ida Fauziyah di Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto. Hal itu disebabkan minimnya bukti dan kredibilitas saksi yang ternyata mengalami gangguan jiwa.</p><p>Kasus itu mencuat sehari menjelang pencoblosan Pilgub Jateng 2018 atau Selasa (26/6/2018) malam. Kala itu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencurigai ada warga yang membagikan kaus bergambar pasangan calon peserta <a title="Nyaris Sapu Bersih Sukoharjo, Ganjar-Yasin Kalah di 1 Kecamatan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/490/924815/nyaris-sapu-bersih-sukoharjo-ganjar-yasin-kalah-di-1-kecamatan">Pilgub Jateng 2018. </a>&nbsp;Padahal, saat itu masih masa tenang.</p><p>Panwaslu langsung turun lapangan untuk menghimpun keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Mereka juga memanggil pengawas TPS untuk dimintai keterangan secara detail dan terperinci. Hasil keterangan pengawas TPS dan sejumlah saksi dikaji secara mendalam.</p><p>&ldquo;Pengusutan kasus tak bisa dilanjutkan lantaran kekurangan bukti. Tanpa bukti kuat, penyidikan kasus tak bisa berlanjut,&rdquo; kata Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, kepada <em>Solopos.com</em>, Minggu (1/7/2018).</p><p>Selain itu, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan mengalami gangguan jiwa. Dia sering berobat rutin ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo. Keterangan dari saksi tak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna lantaran mengalami gangguan kejiwaan.</p><p>Selain telah memeriksa saksi, Panwaslu menyita satu potong kaus bergambar pasangan calon yang menjadi barang bukti. &ldquo;Satu kasus serupa lainnya di Dusun Tugurejo, Desa Polokarto, juga kemungkinan dihentikan karena usia terlapor masih di bawah umur,&rdquo; ujar dia.</p><p>Sesuai aturan, aktivitas kampanye dilarang selama tiga hari masa tenang menjelang <a title="Warga Bulu Sukoharjo Jalan Kaki 3 Jam demi Pilih Gubernur" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/490/924726/-warga-bulu-sukoharjo-jalan-kaki-3-jam-demi-pilih-gubernur">pencoblosan</a>. Petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di desa/kelurahan dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disebar untuk mengawasi apabila terjadi kasus pelanggaran pemilu saat pesta demokrasi lima tahunan itu.</p><p>Sementara itu, seorang tokoh pemuda di Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Yusuf Aziz, menyatakan warga setempat berkomitmen menjaga kondusivitas keamanan dan mengawal agar proses pencoblosan berlangsung jujur, adil, dan tanpa kecurangan.</p><p>Mereka solid menjaga proses demokrasi berjalan dengan semestinya. Dia membantah apabila ada kasus pembagian kaus bergambar pasangan calon saat masa tenang Pilgub.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya