SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sragen memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat untuk melakukan klarifikasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dinilai janggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa data pendudukan yang dinilai janggal adalah nama penduduk ditulis Mr Doble, Mr X, Mr XX dan Mr XXX. Selain itu nama penduduk juga ditulis mengunakan inisial seperti FJT, ATK, GI, SI, TOR dan lain-lain.

Hal lain adalah masing-masing orang dengan nama Mr X maupun menggunakan nama inisial memiliki Nomor Induk KTP (NIK) berbeda. Namun tanggal lahir dan alamat mereka nyaris sama. Setidaknya Panwaslu menemukan ratusan data yang dinilai janggal dari Kecamatan Masaran.

Data yang janggal itu muncul setelah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Desa Sepat, Pilang, Sidodadi dan Jati melaporkan temuan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Masaran. Laporan PPL ditindaklanjuti Panwascam dengan melaporkan kepada Panwaslu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen, Slamet Basuki, menduga masih ada ratusan data lain yang janggal di kecamatan lain. Namun menurut dia tak sebanyak di Masaran.

“Kami melakukan klarifikasi kepada Dispendukcapil terkait temuan DP4 yang dinilai janggal. Pihak pemerintahan setempat tidak menemukan nama yang dimaksud dalam DP4. Kami mengantisipasi penyalahgunaan NIK saja,” kata Slamet Basuki saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (4/2/2013).

Selanjutnya hasil klarifikasi akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sragen, Purwadi Joko Haryanto, menjelaskan sudah melaporkan kejadian sebelum pembagian DP4 dari provinsi ke masing-masing kabupaten. Bahkan dirinya telah mengirim petugas Dispendukcapil untuk membersihkan data yang janggal. Selain itu, dia meyakinkan tidak mungkin ada penyalahgunaan NIK terkait beberapa nama yang dinilai janggal.

“Kami berasumsi data yang dikeluarkan provinsi tidak sesuai data yang kami miliki. Sebagai contoh jumlah daftar yang kami miliki 921.000 orang sedangkan provinsi mengantongi data 1.080.000. Menurut kami, Mr X dan inisial itu untuk menandai nama itu dihapus. Kami yakin tidak mungkin akan disalahgunakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya