SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo masih menunggu fatwa terkait maraknya atribut pro dan kontra dukungan bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180407/496/908800/presiden-jokowi-geram-kaos-2019-ganti-presiden-">Presiden Joko Widodo (Jokowi) </a>dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.</p><p>Ketua <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180426/493/912904/pemilu-2019-anggota-dpr-terindikasi-curi-start-kampanye-di-klaten">Panwaslu</a> Solo Budi Wahyono mengatakan hingga kini regulasi berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan presiden baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum diterimanya.</p><p>&ldquo;Jadi kami menunggu fatwa dari Bawaslu Provinsi atau Pusat, serta PKPU-nya. Karena aturan soal itu [pro dan kontra atribut dukungan Jokowi] belum ada,&rdquo; katanya ketika berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (30/4/2018) petang.</p><p>Dia mengatakan atribut pro dan kontra dukungan Jokowi Presiden dua periode merebak di Kota Bengawan dalam beberapa pekan terakhir. Untuk sementara ini, pihaknya belum bisa bersikap dengan atribut tersebut apakah masuk dalam ranah kampanye atau tidak. &ldquo;Kami tunggu instruksi Bawaslu,&rdquo; katanya.</p><p>Sejauh ini, Panwaslu mencatat pelanggaran pesta demokrasi di Solo terbanyak masih didominasi soal pemasangan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/911272/pilgub-jateng-2018-baru-dipasang-apk-milik-kpu-solo-rusak-diterjang-angin">alat peraga kampanye (APK).</a> APK tersebut dipasang tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 maupun PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Pelanggaran itu di antaranya terpasang di tiang listrik, pohon, melintang di jalan. Selain itu dipasang di kawasan bebas atribut di antaranya, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kol. Sutarto, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, pohon, serta kawasan cagar budaya.</p><p>&ldquo;Di PKPU sudah jelas aturannya bahwa pemasangan alat peraga domainnya ada di KPU. Jadi selain APK yang dipasang KPU tentu tidak diperkenankan,&rdquo; katanya.</p><p>Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, atribut kampanye liar marak bertebaran di Kota Bengawan. Satpol PP tidak bisa asal langsung mencopot atribut kampanye sebab pencopotan atribut tersebut adalah ranah Panwaslu, kecuali atribut yang terpasang di kawasan white area (steril atribut).</p><p>&ldquo;Kami terus koordinasi dengan Panwaslu untuk penertiban APK. Kami juga sudah melakukan pembersihan, hanya memang belum seluruhnya tersentuh,&rdquo; katanya.</p><p>Satpol PP sebelumnya telah mengundang timses sekaligus menyosialisasikan kawasan bebas atribut tersebut.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya