SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>PATI</strong><strong> &mdash;</strong> Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pati, Selasa (24/4/2018), menyatakan perkara yang dituduhkan aktivis PDI Perjuangan kepada orang-orang yang membagikan foto kopi berita kasus dugaan korupsi KTP elektronik (<em>e-KTP</em>) di pasar tradisional setempat tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Bahkan, meskipun berita itu nyata menyebutkan dugaan keterlibatan mantan wakil ketua Komisi II DPR yang kini calon gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.</p><p>"Berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu] yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan negeri, dan bawaslu, kasus yang dilaporkan Sutarto Oentersa dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Ketua Panwaslu Pati, Achwan.</p><p>Oleh karena itu, simpul dia, rapat sentra Gakkumdu yang digelar Senin (23/4/2018) malam bersepakat menyatakan kasus yang dilaporkan politikus PDI Perjuangan tersebut dihentikan atau tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran keyentuan pemilu.</p><p>Ia mengatakan sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran ketentuan pemilu pada 20 April 2018 yang disertai 512 lembar foto kopi berita kasus e-KTP sebagai barang bukti, Panwaslu Pati telah melakukan klarifikasi terhadap 20 saksi. Dari para saksi itu, lanjut dia, 12 saksi berasal dari pedagang di Pasar Kayen dan Pasar Karaban, serta saksi dari Pemimpin Redaksi <em>Suara Merdeka</em>.</p><p>Hasil pembahasan awal dengan sentra Gakkumdu, kata dia, diperoleh fakta awal, pasal yang disangkakan merupakan Pasal 187 ayat (2) <em>jucnto</em> Pasal 69 huruf C UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Untuk masuk kategori pidana pemilu, terang dia lebih lanjut, harus memenuhi beberapa unsur, seperti unsur setiap orang, dengan sengaja, unsur menghasut, dan keterangan saksi ahli.</p><p>Hanya saja, lanjut Achwan, dari beberapa unsur yang dipersyaratkan hanya satu yang memenuhi, yakni unsur setiap orang, sedangkan dengan sengaja tidak memenuhi unsur karena keenam terlapor tidak mengetahui maksud dan tujuan pembagian selebaran kecuali untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka, lanjut dia, mendapatkan bayaran Rp1 juta dari seseorang bernama Mur asal Semarang.</p><p>"Pada saat membagikan, mereka juga hanya mengatakan untuk baca-baca. Sedangkan pedagang yang menerima hanya ditaruh di lapak jualan," ujarnya.</p><p>Kualitas sumber daya manusia (SDM) dari terlapor, kata dia, ada yang buruh harian, ibu rumah tangga, tukang las, dan ada yang tidak bisa membaca dan menulis. "Mereka juga tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi," tegasnya.</p><p>Unsur menghasut, mengadu domba atau memfitnah, kata dia, setelah didalami lebih dekat dengan unsur menghasut, namun berdasarkan fakta yang diperoleh para saksi hanya membaca dan asal taruh karena demi kepentingan mendapatkan bayaran.</p><p>Terkait dengan pengakuan salah seorang saksi pelapor yang mendengar pembicaraan "Jangan milih Ganjar, korupsi KTP elektronik", sambung dia, ternyata ketika diklarifikasi saksi pelapor tidak mampu menunjukkan hal itu. Para pedagang yang menerima selebaran tersebut, katanya, rata-rata mengatakan menerima selebaran, kemudian asal ditaruh untuk dibaca-baca sehingga unsur menghasutnya tidak terpenuhi.</p><p>"Keterangan dari saksi Pimred <em>Suara Merdeka</em> membenarkan bahwa tulisan dari selebaran tersebut memang produk mereka yang diedit, baik bentuk dan susunannya. Akan tetapi isi dan beritanya sesuai aslinya," lanjutnya.</p><p>Pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan mantan wakil ketua Komisi II DPR dalam kasus <em>e-KTP</em> yang dimuat di Harian Umum <em>Suara Merdeka</em> edisi 20 Februari 2018 tersebut, lanjut Achwan, hingga kini juga belum pernah dikomplain. Dengan demikian, simpul Achwan, unsur karya jurnalistik tersebut merupakan hasutan juga tidak terpenuhi.</p><p>Sebagaimana <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180422/515/911948/pembagian-selebaran-kasus-e-ktp-disidangkan-panwaslu-pati">diberitakan sebelumnya</a>, tiga warga Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jumjat (20/4/2018) pagi, diringkus warga gara-gara membagikan foto kopi berita berjudul <em>Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP</em>. Ketiga orang yang semula dibawa ke Kantor Pemerintah Desa Karaban bukannya diadukan ke Panwaslu Pati, melainkan diserahkan kepada pengurus PAC PDIP Kayen dengan alasan dimintai keterangan.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><em> dan </em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong>LIKE</strong></a><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></p>

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya