SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten akan memanggil jajaran petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, Jumat (26/6). Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi mengenai indikasi keterlibatan salah satu petinggi PDAM, yakni Nanang Marjiyanto dalam struktur tim kampanye Megawati-Prabowo (Mega-Pro) Klaten.

Ketua Panwaslu Klaten Suharno ketika ditemui wartawan, Kamis (25/6), di ruang kerjanya, mengatakan, salah satu petinggi PDAM, yakni Nanang Marjiyanto terindikasi masuk dalam struktur tim kampanye Mega-Pro Klaten. Dia terindikasi masuk dalam struktur tim kampanye seksi Penggalangan Ormas. Padahal, Nanang masih menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami memanggil untuk klarifikasi, mengenai kejelasan namanya masuk dalam struktur itu atau tidak,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Pasal 41 ayat 2 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, pejabat BUMD dilarang masuk dalam tim kampanye. Bila melanggar pasal tersebut, ancaman pidana sesuai Pasal 217 yakni pidana penjara 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta siap menjerat mereka.

Untuk Nanang, surat pemanggilan dilayangkan untuk hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Nanang, Panwaslu juga akan memanggil Ketua partai politik (Parpol) pendukung pasangan Mega-Pro, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Gerindra. Ketua PDI Perjuangan Hartini dan Gerindra Sastro Sugiharto bakal dimintai keterangan sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (25/6). Mereka dipanggil untuk ditanya mengenai kejelasan nama Nanang dalam struktur tim kampanye. Panwaslu, menemukan adanya dua lembaran struktur tim kampanye dengan nomor sama, namun, berbeda anggota.

“Surat pertama yang kami peroleh dari KPU ada nama Nanang tercantum di sana. Sementara surat kedua yang diperoleh dari Parpol, tidak ada nama Nanang,” jelasnya.

Klarifikasi juga dilakukan, mengingat Panwaslu belum mendapatkan kejelasan apakah benar Nanang masuk dalam tim kampanye. Hal ini terjadi mengingat dalam struktur tim kampanye, nama yang tercantum adalah Nanang Marjianto MPd. Sementara dalam surat keterangan dari PDAM, Direktur Administrasi dan Keuangan dijabat oleh Nanang Marjiyanto MPd.

“Ada perbedaan tulisan nama di sana. Untuk itu diklarifikasi. Selain itu kami juga akan menanyakan apakah nama Nanang ini dipersilakan dimasukkan, atau dicomot saja. Kalau atas izin Nanang, berarti bisa masuk pidana,” tukas dia.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya