SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2014 (Dok/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta menangani tiga kasus dalam kaitannya persiapan pemilihan umum (pemilu) 2014.

Dua kasus di antaranya meliputi dugaan caleg Hanura melibatkan PNS jadi tim sukses, dan pembagian uang simpatisan caleg Gerindra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dua kasus ini tidak dilanjutkan karena kami mengalami kesulitan untuk membuktikannya. Tapi untuk PNS yang terlibat sudah membuat surat pernyataan tidak akan terlibat dalam politik,” kata Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu, Kamis (30/1/2014).

Kasus terakhir yakni dugaan tindak pidana pemilu politik uang terhadap calon anggota legislatif asal Partai Golkar.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu DIY, dan pembahasan internal panwaslu dapat disimpulkan bahwa kasus terakhir ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Kami akan melimpahkannya ke Gakkumdu [sentra penegakan hukum terpadu] untuk menyamakan persepsi atas kasus ini, sebelum dilimpahkan ke kepolisian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya