SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensinyalir oknum anggota DPRD setempat yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif, menjadi calo proposal kegiatan masyarakat supaya mendapat bantuan dana pemerintah.

Anggota Panwaslu Kulon Progo Yuli Sutardiyo mengatakan anggota dewan menjadi pengawal proposal atau calo proposal bertujuan supaya masyarakat mendukung yang bersangkutan sebagai caleg saat Pemilu Legislatif 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini seperti politik balas jasa. Kami mensinyalir, mereka mengantarkan proposal ke dinas-dinas terkait. Jika berhasil, mereka yang dibantu harus menyumbangkan suara mereka pada Pemilu Legislatif 2014,” kata Yuli, Kamis (24/10/2013).

Ia mencontohkan Panwaslu menemukan proposal kegiatan untuk kelompok peternakan, budidaya perikanan, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan masyarakat yang dananya berasal dari pemerintah.

Menurut dia, apa yang dilakukan oknum anggota dewan ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat kini yang mencalonkan kembali. Hal ini merupakan hal biasa disetiap pemilu. Mereka kampanye menggunakan fasilitas negara dan gratis.

“Untuk membawa kasus temuan ini ke ranah pidana pemilu sangat sulit. Saksi sangat ketakutan karena mereka juga menikmati bantuan. Kami hanya bisa melakukan penyadaran kepada masyarakat supaya memilih caleg yang tidak menggunakan politik uang saat kampanye,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya