SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Panwaslu Kota Jogja terus menerima aduan pelanggaran Pilwali Kota Jogja. Dewan Kota meminta Panwas peka dan mencermati kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas Kecamatan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Jogja dengan KPU dan Panwaslu Kota Jogja hari ini (2/8). Dalam rapat kerja itu disebutkan, terdapat beberapa pelanggaran yang sudah diterima oleh Panwaslu Kota Jogja terkait proses Pilwali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Panwaslu Kota Jogja Heri Joko Setyo menjelaskan, pihaknya sudah menerima sejumlah aduan namun belum bisa melakukan penindakan. Aduan itu di antaranya penggunaan fasilitas kecamatan sebagai sarana sosialisasi bakal pasangan calon, serta dugaan sosialisasi dari pintu ke pintu.

Meski begitu, Heri mengaku pihaknya tidak mampu menindaklanjuti aduan tersebut. Pasalnya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Menurut dia, pelanggaran bisa terbukti apabila terdapat unsur-unsur yakni atribut kampanye, pasangan calon serta penyampaian visi dan misi.

“Kami memang pernah memperoleh laporan melalui telepon mengenai adanya upaya memobilisasi para kader PKK di tingkat kecamatan untuk memilih salah satu pasangan. Namun karena laporan ini tidak resmi, maka kami hanya melakukan konfirmasi namun tidak dapat menindaklanjuti lebih jauh,” kata Heri.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya