SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Jogja Agus Triyatno menilai, audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 baru menyentuh aspek prosedural, belum menggali lebih dalam mengenai penggunaannya secara faktual.

“Selama laporan dana kampanye tersebut disampaikan tepat waktu, maka partai politik tidak akan memperoleh sanksi. Menurut kami, hal tersebut baru menyentuh aspek proseduralnya semata,” kata Agus, baru-baru ini.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Menurut dia, masih ada sejumlah partai politik yang ditengarai tidak memberikan laporan dana kampanye secara faktual karena ada partai yang melaporkan hanya memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp200.000.

Padahal, lanjut Agus, calon anggota legislatif dari partai politik tersebut bisa menghabiskan dana jutaan rupiah untuk menggelar kampanye dan sosialisasi ke konstituen.

“Transparansi perolehan dan penggunaan dana kampanye sepenuhnya tergantung dari partai politik. Namun kami berharap agar partai bisa menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan kondisi yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya