SOLOPOS.COM - Prabowo (detik)

Prabowo (detik)

JAKARTA–Panwaslu DKI telah memutuskan iklan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto di sejumlah televisi sebagai pelanggaran pilgub. Berkas kasus itupun telah diserahkan Panwaslu DKI ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah diserahkan ke Reskrimum Polda Metro Jaya semalam pukul 22.00 WIB,” ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Kamis (13/9/2012).

Ramdan mengatakan langkah tersebut sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 6 tahun 2005 sebagai pelaksana teknis dari undang-undang tersebut. Ada lima berkas yang diserahkan Panwaslu ke polisi, yaitu surat pengantar kasus, kajian analisis panwaslu terhadap kasus, barang-barang bukti, keterangan saksi yang pernah dipanggil, dan laporan-laporan dari pihak pelapor.

“Semuanya sudah kami teruskan ke polda. Sekarang sudah di tangan Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Panwaslu DKI memutuskan bahwa iklan yang dibuat Prabowo Subianto selaku Ketua APPSI melanggar aturan kampanye. Panwaslu menilai iklan itu melanggar kampanye di luar jadwal.

“Panwaslu memutuskan bahwa Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia telah melanggar kampanye di luar jadwal. Kita telah memutuskan hal tersebut dalam rapat pleno Panwaslu,” jelas Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, Rabu (12/9) sore.

Ramdan menilai materi iklan yang ditayangkan di beberapa media nasional itu memenuhi unsur pelanggaran. “Setelah kita kaji dan analisa, unsur pelanggaran sudah terpenuhi yakni dilakukan tim kampanye dan ada calon kandidatnya,” jelasnya.

“Panwaslu merekomendasikan untuk menindaklanjuti tindak pidana ke kepolisian. Panwaslu bersedia menjadi saksi ahli jika diperlukan,” imbuh Ramdansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya