SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sragen mencoret 21.369 orang dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Sragen, Jumat (8/2/2013). Sebanyak 2.690 orang di antara itu belum terdaftar di DP4.

Mereka yanng dicoret dari DP4 karena meninggal, pindah tempat, ganda, TNI/Polri, belum cukup umur, salah alamat, tidak dikenal dan cacat mental. Data yang diperoleh solopos.com dari Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sragen ihwal rekapitulasi pengawasan DP4 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tahap akhir menyebutkan sebanyak 8.464 orang di DP4 dinyatakan meninggal.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selanjutnya 4.811 orang pindah tempat tetapi belum dicoret dari daftar kependudukan di Kabupaten Sragen. Sebanyak 2.690 orang belum terdaftar di DP4 menempati urutan ketiga. Disusul data ganda sebanyak 2.458 orang. Tak hanya itu, 1.734 orang di DP4 tidak dikenal karena berbagai alasan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen, Slamet Basuki, menjelaskan salah satu contoh data kategori tidak dikenal adalah nama Mr X, XX, XXX, Dobel X dan inisial nama pada DP4. Slamet menjelaskan nama tidak dikenal ada di hampir 20 kecamatan di Sragen tetapi jumlah bervariasi.

Dia melanjutkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ditambah temuan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan untuk validasi. Setelah itu hasil validasi disahkan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

“DPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis atau yang dapat dilihat masyarakat, seperti kecamatan dan desa, Sabtu (9/2/2013). Sehingga masyarakat bisa cek apakah sudah masuk atau belum. Warga yang belum tercatat atau menemukan kesalahan dapat melapor ke desa maupun kecamatan dan akan diperbaiki,” kata dia saat ditemui solopos.com di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sragen, Jumat.

Lebih lanjut Slamet menambahkan PPL dan Panwas belum bisa istirahat karena harus melihat hasil validasi PPS. Apakah PPS menyatakan data tersebut sudah sesuai kebutuhan atau belum. Kalau belum maka akan dicatat berapa yang belum sesuai dan harus dimasukkan ke DPS tambahan baru hingga 7 Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya