SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong> — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro belum <a title="26 Dusun di Hutan Jati Bojonegoro Belum Teraliri Listrik" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913549/26-dusun-di-hutan-jati-bojonegoro-belum-teraliri-listrik-">menemukan pelanggaran</a> kampanye&nbsp; selama masa kampanye dengan metode tatap muka dengan jumlah peserta terbatas di sejumlah lokasi.</p><p><span>"Petugas panwaslu di lapangan belum menemukan ada pelanggaran kampanye empat pasangan peserta pilkada, sejak kampanye tatap muka digelar," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin di Bojonegoro, Minggu (13/5/2018).</span></p><p><span>Panwaslu, lanjut dia, tidak menemukan ada peserta pasangan pilkada atau timnya yang melakukan kampanye melakukan pelanggaran, misalnya, melakukan kampanye hitam, SARA (suku agama rasa antargolongan), juga melakukan politik uang.</span></p><p>"Petugas panwaslu di lapangan tidak menemukan ada politik uang dalam <a title="Ditolak Gubernur, Pembahasan Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro Disetop" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912677/ditolak-gubernur-pembahasan-raperda-dana-abdi-migas-bojonegoro-disetop">kampanye yang berlangsung</a>," ujar dia.</p><p><span><span>Pilkada Bojonegoro 2018 diikuti empat pasangan calon</span></span>&nbsp;yaitu nomor urut 1&nbsp; Soehadi Moelyono-Mitro’atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat, sedangkan PKS kemudian ikut bergabung mendukung.</p><p>Kemudian nomor urut 2 paslon Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto diusung PAN, Nasdem, dan Hanura; nomor urut 3 paslon Anna Mu’awanah- Budi Irawanto diusung PKB dan PDIP, dan nomor urut 4. Basuki-Pudji Dewanto, diusung Partai Gerindra dan PPP.</p><p><span>Menurut M. Yasin, pemberian barang kepada peserta kampanye diatur melalui Peraturan KPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota.</span></p><p><span>Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, pemberian barang kepada peserta kampanye Pilkada 2018 tidak dilarang, seperti tutup kepala, kaus, pakaian, juga yang lainnya yang nilainya tidak boleh melebihi Rp25.000.</span></p><p><span>"Pemberian sarung ya sepanjang kalau di kurs tidak melebihi Rp25.000 per sarung bukan merupakan pelanggaran," ungkap M. Yasin.</span></p><p>Lebih lanjut ia menjelaskan empat pasangan peserta Pilkada Bojonegoro dalam menggelar kampanye <a title="Omzet Pedagang Naik, Harga Daging Sapi di Bojonegoro Stagnan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180502/516/913840/omzet-pedagang-naik-harga-daging-sapi-di-bojonegoro-stagnan">metode tatap muka</a> tetap harus melaporkan kegiatannya.</p><p><span>Mengenai lokasi kampanye masing-masing pasangan calon peserta pilkada cukup banyak, karena kegiatan bisa berlangsung di sejumlah titik pertemuan di desa. Sebab, bentuk kampanye bisa melakukan pertemuan di suatu tempat, bahkan mendatangi warung makanan.</span></p><p><span>"Petugas panwaslu tetap mengikuti kegiatan pasangan masing-masing peserta pilkada untuk melakukan pengawasan," ujar M. Yasin.</span></p><p><span>Sesuai jadwal, lanjut dia, kampanye rapat umum akan digelar mulai 20 Juni untuk pasangan nomor urut 1, pada 21 Juni nomor urut 2, pada 22 Juni nomor urut 3 dan pada 23 Juni nomor urut 4.&nbsp;</span>"Soal lokasi kampanye rapat umum masih belum ada yang masuk," ucapnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya