SOLOPOS.COM - Ilustrasi (strathstudents.com)

Persyaratan untuk mendaftar panwascam di Sragen minimal lulusan SMA/sederajat.

Solopos.com, SRAGEN — Setelah dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Semarang pada Sabtu (26/8/2017) lalu, tiga komisioner Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sragen langsung membuka perekrutan calon anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) mulai Rabu (30/8/2017) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyerahan berkas pendaftaran dilayani Panwaskab Sragen mulai pekan depan. Penjelasan itu disampaikan komisioner Panwaskab Sragen, Heru Cahyono, Selasa (29/8/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyampaikan persyaratan pendaftaran bisa diminta di Panwaskab Sragen, di antaranya pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan proses pemilu mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan anggota legislatif atau pemilihan presiden.

Selain itu Heru menyampaikan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

“Bersedia bekerja penuh waktu, tiak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu, dan tidak pernah dipidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Heru mengaku masih mencari tempat sekretariat Panwaskab Sragen agar dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam pemilihan gubernur (pilgub) berjalan lancar. Selain Heru masih ada dua anggota Panwaskab lainnya, yakni Edy Suprapto dan Dwi Budhi Prasetya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo, meluncurkan tahapan, program, dan jadwal Pilgub Jateng di Lawang Sewu Semarang, Selasa. Sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota diundang dalam peluncuran itu, termasuk dari KPU Sragen.

“Tahapannya sebenarnya dimulai sejak Juni lalu. Untuk penguatan kelembagaan dengan pembentukan penyelenggara pilgub di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dilakukan mulai Oktober mendatang. Pemetaan tempat pemungutan suara dan seterusnya juga dilakukan pada tahun ini. Untuk persiapan data pemilih dilaksanakan Desember mendatang,” tambahnya.

Joko menjelaskan semua tahapan Pilgub Jateng 2018 tercantum dalam Peraturan KPU No. 1/2017. Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dilakukan pada Januari 2018 mendatang. Namun untuk calon perseorangan, kata dia, dilaksanakan pada Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya