SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jebres menemukan sedikitnya 212 pemilih bermasalah dari sejumlah sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil acak di masing-masing Kelurahan di Kecamatan Jebres.

Angka tersebut adalah fakta kecil yang ia temukan di lapangan yang diprediski total jumlah pemilih bermasalah bakal jauh lebih besar lagi jika KPU berkomitmen untuk mengoreksi pemilih bermasalah secara seksama dan menyeluruh.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Angka yang kami temukan ini hanyalah sampel yang kami ambil acak di TPS. Jika KPU mau mengoreksi lebih serius lagi di lapangan secara menyeluruh, maka angka itu akan jauh lebih besar,” ujar Ketua Panwascam Jebres, M Muttaqin saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (27/5).

Meski demikian, tegas Muttaqin, pihaknya mengaku sudah lepas tangan soal kisruh jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tersebut. Termasuk, ketika nantinya DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT pada Jumat (29/5) nanti, maka Panwascam tak mau ikut bertangungjawab. Pasalnya, usulannya agar penetapan DPSHP ditunda lebih dulu telah ditolak mentah-mentah oleh KPU.

“Hingga kini, Panwascam Jebres masih tetap menolak DPSHP lantaran usulan kami tak diakomodir. Kalau kami diminta menyetujui penetapan DPSHP itu, jelas kami tak mau. Karena kami jelas menemukan pemilih bermasalah kok didiamkan saja,” paparnya.

Dia menyebutkan, jumlah pemilih bermasalah yang ia temukan itu terbanyak ialah pemilih yang telah pindah domisili, namun tetap tercatat sebanyak 131 pemilih. Selain itu, pemilih lainnya yang juga bermasalah ialah pemilih yang tak terdaftar dalam nomer induk kependudukan (NIK), tanpa tanggal lahir, dobel nama, di bawah umur, serta meninggal namun masih tercatat.

“Kami melakukan penelusuran langsung di lapangan dari DPSHP yang telah diumumkan. Hasilnya, setelah kami cocokkan ternyata banyak ditemukan warga pindah domisili namun masih terdaftar,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PPK Jebres, Y Soemarmo sebelumnya juga mengumumkan soal 10.000-an lebih pemilih di Jebres yang tak dimasukkan dalam DPSHP versi KPU. Selisih jumlah pemilih sebanyak itu, akhirnya membuat Y Soemarmo berang lantaran pihaknya dinilai masyarakat telah menghilangkan hak-hak pilih warga Jebres.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya