SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan perluasan kewenangan penindakan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, sebagai salah satu bahan evaluasi pengawasan pemilihan di masa yang akan datang.

“Hal ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 17 kabupaten/ kota yang akan dilaksanakan tahun 2010 mendatang,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbah, saat evaluasi dan pembubaran Panitia Pengawas Pemilu Se-Jawa Tengah, di Semarang, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, terbatasnya kewenangan panitia pengawas Pemilu tersebut sangat terasa saat mengawasi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengakui tentang minimnya kewenangan panitia pengawas, khususnya dalam melakukan eksekusi atau menjatuhkan sanksi. Selama ini, lanjut dia, panitia pengawas pemilu bekerja dengan melakukan banyak improvisasi.

Meski demikian, kata dia, pnitia pengawas pemilu telah mengupayakan berbagai cara secara preventif ataupun represif demi kelancaran pelaksanaan pmilihan.

Sejak dibentuk pada September 2008, kata dia, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan sebanyak 3.185 pelanggaran dalam pemilu legislatif dan menangani sebanyak 227 pelanggaran saat pemilu presiden.

Dari remuan itu, lanjut dia, 16 pelanggaran pidana saat Pemilu legislatif dan dua pelanggaran pidana pada pemilu presiden dituntaskan melalui jalur hukum. Penuntasan kasus pidana melalui jalur hukum ini, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk penegakan supremasi hukum serta pendidikan berdemokrasi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo berterimakasih atas tuntasnya tugas para panitia pengawas pemilu ini. Menurut dia, saat ini yang harus dilihat ialah kinerja para wakil rakyat hasil pemilu legislatif lalu.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya